Nasib Kepala Desa Cidokom Tatang di PN Tipikor Bandung Belum Jelas, Apa Sebabnya?
Penentuan nasib Kepala Desa Cidokom, Tatang, tertunda lagi. Apa sebabnya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Penentuan nasib Cidokom'>Kepala Desa Cidokom, Tatang, tertunda lagi. Apa sebabnya?
Tatang, Kepala Desa Cidokom di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor itu, masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Bandung.
Mestinya, persidangan Tatang dengan agenda pembacaan tuntutan, akan berlangsung Rabu 10 Juli 2024. Tapi, proses persidangan terhadap Kepala Desa Cidokom itu tertunda sampai pekan depan.
Penundaan persidangan terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bogor, belum siap secara materil tuntutan.
“Materi tuntutan belum siap. Kemungkinan sidangnya ditunda pada pekan depan,” kata Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Irvan, kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.
Walaupun ada penundaan waktu sidang, Irvan yang sebelumnya bertugas di Kejari Lampung Selatan ini tetap optimistis perkara dugaan tipikor ini bisa tuntas di akhir Juli ini.
“Setelah agenda penuntutan, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi dan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Insya Allah kalau lancar, perkara ini bisa tuntas di akhir Juli,” sambung Irvan.
Informasi yang dihimpun INILAH, terdakwa Tatang yang sudah dua kali menjabat sebagai Kades Cidokom.
Dia diduga menyelewengkan dana desa tahap 3 tahun anggaran 2021, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Sami Sade) tahun anggaran 2021 dan dana desa tahap 1 Tahun 2022 dengan besar kerugian negara Rp598.128.977.-
Akibat tindakannya, terdakwa Tatang dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No. 20 th. 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (reza zurifwan/ing)
Editor : Zulfirman
