Mahasiswa Geruduk PN Tipikor Bandung, Sebut Kejari Cianjur Rawan Kriminalisasi
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GMHI menggelar aksi di depan PN Bandung mereka memprotes proses penganan korupsi PJU oleh Kejari Cianjur
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sejumlah mahasiswa menggeruduk Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (25/2/2026). Mereka memprotes penanganan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 yang tengah disidangkan.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menilai penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Cianjur sarat kriminalisasi.
Koordinator GMHI, Aldi Ramadan, menyebut kasus yang seharusnya masuk ranah administrasi dipaksakan menjadi pidana.
“Telah terjadi kriminalisasi oleh Kejari Cianjur terkait penanganan dugaan korupsi PJU Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023. Kasus perdata dipaksakan pidana,” kata Aldi di lokasi aksi.
Menurutnya, Kejari Cianjur tidak mengacu pada hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan persoalan tersebut hanya kesalahan administrasi.
“Kejari Cianjur tidak mengacu hasil BPK yang sudah menyatakan kasus PJU Cianjur 2023 clear karena hanya terjadi kesalahan administrasi,” ujarnya.
Aldi menjelaskan, persoalan bermula dari kesalahan kontrak kerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Proyek yang seharusnya menggunakan skema e-katalog disebut dimasukkan ke dalam kontrak kerja konstruksi.
Ia mengklaim BPK telah meminta pengembalian kelebihan bayar ke kas negara. Bahkan, hasil pemeriksaan Polda Jawa Barat disebut menyimpulkan hal serupa, yakni persoalan administrasi dan uang sudah dikembalikan.
Namun, menurut Aldi, Kejari Cianjur justru menggandeng auditor di luar auditor resmi untuk memperkuat dugaan pidana. Ia juga menyoroti nilai kerugian negara yang didakwakan.
“Dari nilai proyek sekitar Rp10 miliar, Kejari Cianjur menyatakan kerugian negara Rp9 miliar. Padahal PJU sudah terpasang 100 persen dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini terlihat mengada-ngada,” ucapnya.
Ia juga membandingkan dengan proyek PJU tahun 2022 yang disebut memiliki spesifikasi dan skema kontrak serupa, namun tidak dipersoalkan meski pekerjaannya tidak tuntas 100 persen.
“Justru tahun 2023 yang selesai 100 persen dan sudah ada pengembalian karena kesalahan administrasi, malah dipidanakan dengan tuntutan yang tidak rasional,” katanya.
GMHI meminta kejaksaan menghentikan apa yang mereka sebut sebagai rekayasa kasus serta menjamin kepastian hukum. Mereka juga meminta hakim yang menyidangkan perkara tersebut bersikap independen.
“Kami meminta hakim menggunakan nurani dan jujur dalam memutus perkara. Jangan serta-merta mengamini perhitungan yang dilakukan JPU,” kata Aldi.
Editor : Ahmad Sayuti


