Demi Penuhi Permintaan Sunjaya Purwadisastra, Abdullah Subandi Rela Ngutang dan Jual Sawah Warisan
Abdullah Subandi harus pontang-panting saat didapuk menjadi Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Pasalnya, dia mengaku, harus menyetor ratusan juta untuk Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon saat itu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – abdullah subandi harus pontang-panting saat didapuk menjadi Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Pasalnya, dia mengaku, harus menyetor ratusan juta untuk sunjaya purwadisastra, Bupati Cirebon saat itu.
abdullah subandi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 3 April 2023, mengaku menyetor Rp300 juta kepada sunjaya purwadisastra. Uang itu sebenarnya kurang dari apa yang diminta oleh Sunjaya, Bupati Cirebon saat itu.
abdullah subandi mengatakan sunjaya purwadisastra, Bupati Cirebon waktu itu, meminta uang sebesar Rp400 juta. Namun ia tidak menyanggupi dan hanya menyetorkan sebesar Rp300 juta.
“Tapi saya hanya bisa menyerahkan Rp300 juta,” katanya lagi.
abdullah subandi mengatakan ia menyetorkan uang tersebut kepada ajudan Sunjaya bernama Baihaki. Uangnya diberikan di halaman Pemkab Cirebon.
Untuk mendapatkan uang Rp300 juta itu pun, abdullah subandi harus pontang-panting. Dia melakukan berbagai upaya untuk memenuhi permintaan itu.
Abdullah mengaku, jika uang tersebut didapatnya dengan menjual harta kekayaannya hingga mengutang ke saudara untuk bisa menyiapkan uang setoran tersebut.
“Sumber uangnya itu saya nyari-nyari, minjam ke saudara. Saya juga punya tanah warisan, sawah, yang saya jual buat bayar yang Rp300 juta itu,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
sunjaya purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019.
Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp23,8 miliar di delapan rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp2,1 miliar. (cesar yudistira)
Editor : Zulfirman


