Lagi Ngendon di Lapas Sukamiskin, Sunjaya Purwadisastra Masih Berurusan dengan KPK
Tak bosan-bosannya Sunjaya Purwadisastra berurusan dengan KPK. Kini, mantan Bupati Cirebon itu kembali diperiksa penyidik KPK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta – Tak bosan-bosannya Sunjaya Purwadisastra berurusan dengan KPK. Kini, mantan Bupati Cirebon itu kembali diperiksa penyidik KPK.
Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon dua periode, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap izin PLTU 2 Cirebon.
“Atas nama SJP, Bupati Cirebon periode 2014–2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis 8 Mei 2025. SJP merujuk pada Sunjaya Purwadisastra.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, guna penyidikan kasus suap izin PLTU dengan tersangka Herry Jung (HJ).
Herry Jung merupakan General Manager Hyundai Engineering and Construction saat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin PLTU oleh KPK pada 15 November 2019.
Sebelumnya, pada Senin (5/5), KPK sempat memanggil mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon pada 2017-2018 Sono Suprapto.
Pada Selasa (6/5), KPK memanggil empat orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai saksi kasus izin PLTU tersebut. Empat orang itu adalah Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing Tajudin, Muhadi, dan Dede Sudiono.
Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.
Dua orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014–2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia. (*)
Editor : Zulfirman


