Kasus Sunjaya Purwadisastra Cirebon Mendunia, Jaksa Seoul Geledah dan Sita Kantor Hyundai
Kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, bergema hingga Korea Selatan. Kantor pusat Hyundai Construction pun digeledah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, bergema hingga Korea Selatan. Kantor pusat Hyundai Construction pun digeledah.
Tak hanya sekadar digeledah, kantor pusat Hyundai Construction di Gye-dong, Seoul, Korea Selatan itu, juga disita.
Penggeledahan dan penyitaan kantor pusat Hyundai Construction di Gye-dong, Seoul, dilakukan jaksa penuntut dengan tuduhan para eksekutif dan karyawan mereka menyuap pejabat tinggi lokal di Indonesia, dalam hal ini Sunjaya Purwadisastra, saat masih jadi Bupati Cirebon.
Penggeledahan dan penyitaan kantor pusat Hyundai Construction di Gye-dong, Seoul, dilakukan jaksa penuntut pada Rabu, 6 November 2024.
Media Korea Selatan, The JoongAng, melaporkan Departemen Investigasi Kejahatan Internasional Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, yang dipimpin Hong Yong-hwa, sedang menyelidiki klaim bahwa eksekutif dan karyawan Hyundai Construction memberikan suap senilai Rp6,5 miliar dalam enam kesempatan kepada Bupati Cirebon saat itu, yakni Sunjaya Purwadisastra.
Suap tersebut diberikan kepada Sunjaya Purwadisastra untuk menutupi meluapnya keluhan warga sekitrae wilayah Cirebon mengenai pencemaran lingkungan selama pembangunan PLTU Unit 2 Cirebon.
Pembangunan PLTU Unit 2 Cirebon itu sendiri dimuai pada 2017. Tapi pada Oktober 2019, dua aktivis Walhi muncul sebagai saksi dalam audit dan memberikan kesaksian yang merugikan.
“Pembangkit listrik batubara Cirebon menghancurkan lingkungan dan masyarakat Indonesia,” kata mereka.
Saat itu, mereka menyampaikan keluhan-keluhan itu dalam beberapa wawancara dengan media lokal.
“Cirebon adalah kampung nelayan kecil dan karena air yang panas serta kotor mengalir dari PLTU Unit 1 dan 2, ikan tidak bisa lagi di tangkap di laut terdekat,” kata mereka.
Tak hanya itu, polusi udara juga menjadi sangat buruk. Walhi bahkan menyatakan warga bisa merasakannya dan mereka batuk-batuk hingga sulit bernapas.
Seorang pejabat Hyundai Construction mengatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa rincian secara spesifik dari penyelidikan yang dilakukan Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.
Dalam kasus ini, Sunjaya Purwadisastra sendiri sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp64 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, dakwaan kedua alternatif pertama, dan dakwaan ketiga alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriadi saat memutuskan perkara itu pada 18 Agustus 2023 lalu.
Adapun GM Hyundai yang menangani PLTU Unit 2 itu, Herry Jung sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka di kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sejak tahun 2019. Herry dijerat dalam pengembangan kasus Sunjaya.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara dan menetapkan dua orang tersangka yaitu HEJ (Herry Jung) dan STN (Sutikno),” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (15/11/2019).
Selain itu, saat bersamaan, KPK juga menetapkan Sutikno dari pihak swasta selaku Direktur King Properti sebagai tersangka. KPK menduga keduanya memberi suap kepada Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon kala itu.
Komisioner KPK saat itu, Saut Situmorang, menyebutkan Herry diduga memberi suap kepada Sunjaya senilai Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.
“Pemberian uang disebut dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU-2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar," kata Saut.
Tetapi, hingga saat ini, kasus tersebut masih mandeg di KPK. Kasus tersebut bahkan nyaris tak mengalami kemajuan yang berarti.***
Editor : Zulfirman


