Korupsi Tindak Pidana Berjamaah, Pengamat Yakin Muncul Tersangka Baru

Dugaan gratifikasi terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat ini masih berlangsung dan diduga bakal ada tersangka baru?

Korupsi Tindak Pidana Berjamaah, Pengamat Yakin Muncul Tersangka Baru
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

INILAHKORAN, Cirebon - Salah satu pengamat politik dan kebijakan publik Cirebon, Ade Riyaman menduga akan ada tersangka baru dalam kasus mantan bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Sunjaya Purwadisastra sendiri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung. Alasan bakal adanya tersangka baru, lantaran tidak mungkin Sunjaya di vonis seorang diri tanpa melibatkan beberapa saksi yang sudah memberi upeti untuk naik jabatan dan fee proyek pada Sunjaya.

Terlebih tindak pidana korupsi jarang hanya melibatkan satu orang, korupsi sendiri merupakan tindak kriminal berjamaah. Jika ada yang memberi suap, pasti ada yang disuap dan begitupula sebaliknya. 

Baca Juga : Nunggak Puluhan Tahun, Pemkab Kudus Bebaskan Denda PBB

Ade menjelaskan, sebetulnya masalah transaksional rotasi mutasi jabatan, bukan merupakan rahasia umum. Namun khusus untuk kasus Sunjaya, nilainya sungguh fantastis. Di samping itu, ada banyak pengakuan puluhan saksi dipersidangan, yang mengakui memberikan uang untuk menduduki jabatan tertentu.

"Kan ada yang diakui Sunjaya, ada juga yang tidak diakui. Padahal banyak saksi yang mengaku memberikan uang kepada Sunjaya untuk menduduki jabatan tertentu. Ini kan sangat ironis," jelasnya.

Parahnya lagi lanjut Ade, terbukanya setoran tiap bulan pada dinas dinas kepada sunjaya, semakin membuka borok masing-masing OPD. Pasalnya dari pengakuan kepala kepala OPD, mereka beragam memberikan jatah setiap bulannya. Ini membuktikan, ada dugaan uang uang grativikasi atau korupsi yang dimiliki beberapa OPD.

Baca Juga : Relawan Ganjar Tanam Mangrove dan Berikan Bantuan Lampu Pada Para Nelayan

"Memang tidak semua OPD itu memberikan jatah bulanan atau istilahnya SPP. Tapi sebagian besar mereka memberikan jatah tersebut sesuai permintaan Sunjaya. Nah uangnya darimana kalau bukan dari dana dana haram. Kalau tidak ada uang, buat apa setor," jelas Ade.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti