Korupsi Tindak Pidana Berjamaah, Pengamat Yakin Muncul Tersangka Baru
Dugaan gratifikasi terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat ini masih berlangsung dan diduga bakal ada tersangka baru?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Salah satu pengamat politik dan kebijakan publik Cirebon, Ade Riyaman menduga akan ada tersangka baru dalam kasus mantan bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Sunjaya Purwadisastra sendiri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung. Alasan bakal adanya tersangka baru, lantaran tidak mungkin Sunjaya di vonis seorang diri tanpa melibatkan beberapa saksi yang sudah memberi upeti untuk naik jabatan dan fee proyek pada Sunjaya.
Terlebih tindak pidana korupsi jarang hanya melibatkan satu orang, korupsi sendiri merupakan tindak kriminal berjamaah. Jika ada yang memberi suap, pasti ada yang disuap dan begitupula sebaliknya.
Ade menjelaskan, sebetulnya masalah transaksional rotasi mutasi jabatan, bukan merupakan rahasia umum. Namun khusus untuk kasus Sunjaya, nilainya sungguh fantastis. Di samping itu, ada banyak pengakuan puluhan saksi dipersidangan, yang mengakui memberikan uang untuk menduduki jabatan tertentu.
"Kan ada yang diakui Sunjaya, ada juga yang tidak diakui. Padahal banyak saksi yang mengaku memberikan uang kepada Sunjaya untuk menduduki jabatan tertentu. Ini kan sangat ironis," jelasnya.
Parahnya lagi lanjut Ade, terbukanya setoran tiap bulan pada dinas dinas kepada sunjaya, semakin membuka borok masing-masing OPD. Pasalnya dari pengakuan kepala kepala OPD, mereka beragam memberikan jatah setiap bulannya. Ini membuktikan, ada dugaan uang uang grativikasi atau korupsi yang dimiliki beberapa OPD.
"Memang tidak semua OPD itu memberikan jatah bulanan atau istilahnya SPP. Tapi sebagian besar mereka memberikan jatah tersebut sesuai permintaan Sunjaya. Nah uangnya darimana kalau bukan dari dana dana haram. Kalau tidak ada uang, buat apa setor," jelas Ade.
Untuk itu, Ade menilai sebetulnya banyak oknum pejabat di Pemkab Cirebon yang memang diduga melakukan korupsi serta terang terangan melakukan transaksional jabatan kepada Sunjaya. Ade meminta, hakim bertindak adil dan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut. Masalahnya, dengan adanya persidangan tersebut, justru membuka borok oknum oknum pejabat dan mantan pejabat Pemkab Cirebon selama ini.
"Mungkin ini pintu masuk pejabat pejabat Pemkab Cirebon yang diduga korup, terseret dalam kasus sunjaya. Saya akan pantau terus perkembangannya karena buat kebaikan Pemkab Cirebon ke depan. Ini sebagai pembersihan Pemkab Cirebon dari pejabat pejabat korup," tukasnya.
Seperti diketahui, saat ini mantan Bupati Cirebon sedang menjalani sidang kasus suap, gratifikasi, serta TPPU, di PN Tipikor Bandung. Saat ini sudah ada puluhan saksi yang mayoritas dari pejabat dan mantan pejabat Pemkab Cirebon. Namun, saat ini dilingkungan Pemkab Cirebon, beredar kabar akan ada lebih dari 10 tersangka baru dalam kasus tersebut. Meskipun belum jelas kebenarannya, namun isu tersebut sudah menjadi konsumsi publik. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

