Terungkap, Sunjaya Purwadisastra Terima Sekarung Uang dari Kings Property Indonesia
Berapa besarkah uang Rp4 miliar? Bisa masuk dalam satu karung. Setidaknya begitulah pengalaman Deni Syafrudin, ajudan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Berapa besarkah uang Rp4 miliar? Bisa masuk dalam satu karung. Setidaknya begitulah pengalaman deni syafrudin, ajudan mantan bupati cirebon, sunjaya purwadisastra.
Pengalaman itu didapatkan deni syafrudin saat diperintahkan sunjaya purwadisastra, saat itu masih menjabat bupati cirebon, menerima uang suap dari PT Kings Property Indonesia.
deni syafrudin sendiri menjadi saksi bagi terdakwa sunjaya purwadisastra, mantan bupati cirebon, dalam sidang kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (tppu) di pengadilan tipikor bandung, Rabu 10 Mei 2023.
Deni mengaku saat itu diperintah Sunjaya untuk menunggu di salah satu Bank Himbara di wilayah Siliwangi, Cirebon. Dia datang bersama seorang pejabat Pemkab Cirebon bernama Andry Yuliandri.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Sutikno dan Muklas pun datang ke bank tersebut. Sutikno adalah Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, sedangkan Muklas saat itu merupakan Camat Pangenan.
Deni mengatakan uang itu, untuk memuluskan izin PT Kings Property. Adapun uang tersebut disimpan di dalam karung saat diserahkan kepada Deni.
“Pada saat itu, Uangnya tunai. Kalau tidak salah (disimpan) di karung. Dikeluarkan dari mobilnya Sutikno,” ujar Deni.
Setelah mendapat uang tersebut, Deni lalu masuk ke Bank Himbara. Meski bank sudah tutup, Deni masih bisa menyetorkan uang senilai Rp 4 miliar tersebut ke rekeningnya.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan Sunjaya menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia dan Rp 7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.
"Untuk menggerakkan terdakwa agar memperlancar persetujuan permohonan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon," kata jaksa.
Awalnya pada 7 November 2017 Sutikno mengajukan surat rekomendasi izin pemanfaatan ruang seluas 2.700 hektare di Kecamatan Losari, kabupaten Cirebon sebagai kawasan industri PT Kings Property Indonesia.
Namun ternyata dari luas yang dimohonkan ternyata hanya seluas 500 hektare yang tersedia, sedangkan sebagian besar sisanya tidak termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Cirebon, sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi.
Sutikno lalu membungkus uang dalam empat kantong senilai total Rp 4 miliar kemudian menyerahkan kepada Sukirno selaku tokoh masyarakat setempat sekaligus makelar tanah. Sukirno pada 21 Desember 2017 lalu menyerahkan uang itu kepada Sunjaya melalui deni syafrudin dan Andry Yuliandry.
Atas pemberian uang itu, Kepala DPMTSP memberikan izin lokasi tertanggal 25 Januari 2018 atas lahan seluas sekitar 1.500 hektare. (cesar yudistira)
Editor : Zulfirman


