Diminta Sunjaya Purwadisastra Rp80 Juta, Irma Widiastuti Hanya Setor Rp30 Juta, Itu Pun Hasil Minjam

Irma Widiastuti mengaku mendapat promosi jadi kasubag di Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Tapi, Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon kala itu, meminta Rp80 juta. Irma hanya punya Rp30 juta dan menyerahkannya.

Diminta Sunjaya Purwadisastra Rp80 Juta, Irma Widiastuti Hanya Setor Rp30 Juta, Itu Pun Hasil Minjam
Irma Widiastuti mengaku menyerahkan uang Rp30 juta untuk Sunjaya Purwadisastra, Bupati Corebon kala itu, dalam proses pengangkatannya sebagai kasubag di Disnakertrans Cirebon.

INILAHKORAN, Bandung – Abdullah Subandi bukan satu-satunya pejabat Disnakertrans Kabupaten Cirebon yang dimintai uang oleh Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon kala itu. Ada pula Irma Widiastuti.

Irma Widiastuti termasuk salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon saat itu, di Pengadilan Tipikor Bandung. Selain dia, ada pula Abdullah Subandi yang merupakan Kepala Disnakertrans di era kepemimpinan Sunjaya Purwadisastra.

Dalam kesaksiannya, Irma Widiastuti mengaku mendapatkan promosi jabatan sebagai kepala sub bagian di Disnakertrans yang dipimpin Abdullah Subandi itu.

Dari promosi tersebut, dia mengaku dimintai uang sebesar Rp30 juta oleh Sunjaya Purwadisastra.

“Saya menyerahkan uang Rp30 juta. Tadinya minta Rp80 juta. Tapi saya adanya cuma segitu,” katanya di hadapan majelis hakim PN Tipikor Bandung.

Untuk mendapatkan uang Rp30 juta, juga tidak gampang bagi Irma Widiastuti. Dia sampai harus meminjam kepada keluarganya.

Selain Irma Widisatuti, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, pejabat lain yang menyetor kepada Sunjaya Purwadisastra adalah Wasman.

Wasman, dalam dakwaan, disebut menyetorkan uang senilai Rp50 juta pada kisaran Agustus 2017 kepada Sunjaya di kantor Disnakertrans. Uang tersebut, begitu bunyi dakwaan, diserahkan untuk kepentingan promosi jabatan sebagai Sekretaris Disnakertrans.

Abdullah Subandi, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon mengatakan ia pernah menyetorkan uang ratusan juta kepada terdakwa Sunjaya.

Uang itu ia berikan, usai dirinya dilantik  menjadi kepala dinas pada Agustus 2017. Kala itu Subandi menyetorkan uang sebesar Rp300 juta.

“Begitu selesai dilantik, saya diminta sama beliau (Sunjaya Purwadisastra),” kata Abdullah.

Abdullah mengaku uang itu sebenarnya kurang dari apa yang diminta oleh Sunjaya. Ia mengatakan Sunjaya meminta uang sebesar Rp400 juta. Namun ia tidak menyanggupi dan hanya menyetorkan sebesar Rp300 juta.

“Tapi saya hanya bisa menyerahkan Rp 300 juta,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. 

Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp23,8 miliar di delapan rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp2,1 miliar. (cesar yudistira)


Editor : Zulfirman