Sepakat! DPC Partai Demokrat Kota-Kabupaten Cirebon Sebut KLB Sumut Ilegal

Munculnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021), menimbulkan reaksi beragam di daerah. Banyak kader yang mengaku geram dengan gerakan tersebut. Mereka menilai,  KLB tersebut ilegal karana tidak memenuhi syarat sesuai dengan AD/ART partai.

Sepakat! DPC Partai Demokrat Kota-Kabupaten Cirebon Sebut KLB Sumut Ilegal
ilustrasi/antara foto

INILAH, Cirebon - Munculnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021), menimbulkan reaksi beragam di daerah. Banyak kader yang mengaku geram dengan gerakan tersebut. Mereka menilai,  KLB tersebut ilegal karana tidak memenuhi syarat sesuai dengan AD/ART partai.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon, Heriyanto. Dirinya meminta, supaya para kader Demokrat di daerah meminta agar KemenkumHAM tidak menyetujui hasil kongres yang dianggap ilegal tersebut.

"Meskipun Partai Demokrat bisa menyelenggarakan KLB, tapi harus sesuai dengan syarat AD/ART partai. KLB bisa diselenggarakan apabila dihadiri 2/3 ketua DPD Demokrat se-Indonesia. Lagi pula harus ada persetujuan dari Majlis Tinggi Partai Demokrat," kata Heriyanto, Minggu (7/3/2021)

Baca Juga : Anjar : Presiden Jokowi Harus Tegas Tolak Hasil KLB

Menurutnya, yang hadir dalam KLB itu rata-rata DPC yang sudah di-Plt sebelum KLB berlangsung. Ditambah lagi, hanya  ada 30 DPC saja yang hadir. Kemudian, DPD yang hadirpun, adalah para kader yang sudah dipecat dari Partai Demokrat.

Dirinya menilai, keabsahan KLB tersebut tidak ada dan terkesan dipaksakan. "KLB kemarin itu itu ilegal dan terkesan dipaksakan. Lagi pula, harusnya acara kemarin itu dibubarkan, karena sudah melanggar protokol kesehatan. di keabsahannya tidak ada. Aparat harusnya memberikan sanksi atas digelarnya KLB kemarin," ungkapnya.

Hal senada dikatakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, Muhammad Handarujati Kalamullah (Andru). Dia menganggap, KLB  tidak pernah ada. Alasanya, pelaksanaan KLB sesuai AD ART dilaksanakan oleh DPP dan harus sepersetujuan Majelis Tinggi. Dihadirinyapun oleh 2/3 DPD dan 1/2 DPC, yang memiliki suara sah dan punya SK dari DPP.

Baca Juga : Update Covid-19 Garut: Sudah 269 Pasien Positif Meninggal Dunia

"KLB kemarin yang hadir itu mewakili siapa. Ketua DPD dan DPC se indonesia tidak pernah mengkuasakan suaranya kepada orang lain karena sudah membuat surat pernyataan. Tidak ada pemilik suara sah yang hadir disana. KLBnya sendiri dilaksanakan oleh mereka yang sudah diberhentikan oleh DPD," ucap Andru.

Halaman :


Editor : Bsafaat