Sepakat Jaga Lingkungan Hidup, DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor Mulai Bahas Raperda PPLH 

Pansus DPRD Kota Bogor yang dipimpin Anita Primasari Mongan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan Pemkot Bogor. 

Sepakat Jaga Lingkungan Hidup, DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor Mulai Bahas Raperda PPLH 

INILAHKORAN, Bogor - Pansus DPRD Kota Bogor yang dipimpin Anita Primasari Mongan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan Pemkot Bogor

DPRD Kota Bogor dengan Pemkot Bogor secara prinsip menyepakati untuk menjaga lingkungan hidup perlu dibentuk Raperda PPLH.

"Sesuai dengan judulnya, Raperda PPLH ini akan dijadikan pedoman Pemkot Bogor untuk membuat peraturan ke depannya. Ini penting karena kami ingin Kota Bogor lestari kini dan nanti," kata Anita di DPRD Kota Bogor, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga : Saan Mustopa Minta Nasdem di Kabupaten Bogor Jangan Jadi Ormas

Anita menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 32/2009 tentang PPLH disebutkan guna mewujudkan perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup, pemerintahan daerah berkewajiban menyusun Rencana PPLH Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

"Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tuturnya.

Anita menjelaskan, sehingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis juga terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran. Selain itu kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.*** (rizki mauludi)

Baca Juga : Komisi I Pastikan Anggaran di Wilayah Naik


Editor : Doni Ramdhani