Sepanjang Agustus 2024, Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi Ringkus 20 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Wilayah Bandung Raya
Sepanjang Agustus 2024, jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi meringkus 20 pelaku pengedar narkotika berbagai jenis yang kerap melancarkan aksinya di kawasan Bandung Raya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Sepanjang Agustus 2024, jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi meringkus 20 pelaku pengedar narkotika berbagai jenis yang kerap melancarkan aksinya di kawasan Bandung Raya.
Ke-20 pengedar narkoba yang diringkus jajaran Polres Cimahi itu terdiri dari 7 kasus peredaran sabu-sabu dengan 9 orang tersangka yakni MS, TH, RA, YS, RA, MF, DN, AK, dan MR. 4 orang tersangka kasus ganja yakni JZ, AG, RS, dan HS. 3 orang tersangka tembakau sintetis AF, YP, dan SS. Serta 4 tersangka kasus OTK yakni AM, IS, JJ, dan AD.
Polres Cimahi menangkapnya lantaran mereka terbukti mengonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu (OTK).
"Jadi total ada 16 kasus narkotika yang menjerat 20 tersangka. Ini pengungkapan kasus narkoba selama sebulan, bulan Agustus,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di markas Polres Cimahi, Selasa 27 Agustus 2024.
Tri menyebut, para pelaku ini kerap mengeluarkan barang terlarang tersebut di Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Modus peredarannya dilakukan dengan tiga cara yakni menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta modus pesan online," sebutnya.
Tri menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan hasil pendalaman, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 223 gram, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis hingga 2.852 butir OKT diamankan polisi.
“Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp1 miliar dan menyelematkan 5.000 jiwa,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30/2023 tentang perubahan penggolongan narkotika. Kemudian, UU Nomor 17/2023 tentang kesehatan.
“Untuk kasus sabu dan tembakau sintetis ancaman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup, kasus ganja 5 tahun penjara paling lama seumur hidup, kasus okt maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Salah seorang tersangka, DN mengaku sekitar 1 tahun menggeluti bisnis barang haram tersebut. Selain itu, untuk merekrut kurir, pelaku meminta KTP-nya.
DN berdalih permintaan KTP kepada calon kurir itu diperintah atasannya lantaran pelaku DN mengaku sebagai operator.
"Kurang lebih 1 tahunan. Untuk barangnya sendiri itu ada di Karawang dan saya hanya sebagai operator," kata DN.
"Saya punya tiga anak dan istri juga hamil lagi. Ini baru pertama tertangkap," ucapnya.
Editor : Doni Ramdhani

