Sepekan, Satpol PP Jaring 499 Pelanggar dan Denda Rp5,25 Juta

Sepekan menggelar operasi perketatan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di 15 kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjaring 499 pelanggar. 

Sepekan, Satpol PP Jaring 499 Pelanggar dan Denda Rp5,25 Juta
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Sepekan menggelar operasi perketatan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di 15 kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjaring 499 pelanggar. 

Dari para pelanggar, Satpol PP Kota Bandung bersama TNI, Polri dan aparat kewilayahan mengumpulkan denda administrasi hingga Rp5.250.000.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan, sebanyak 109 dari 499 pelanggar membayar denda administrasi masing-masing Rp50.000. Sedangkan, sebanyak 373 menerima sanksi sosial dan 18 lainnya teguran tertulis.

Baca Juga : Dieksekusi KPK, Herry Pulang ke Sukamiskin

“Kami ingin meningkatkan kesadaran warga untuk bisa menerapkan protokol kesehatan kemana pun bepergian. Di antaranya menggunakan masker sesuai dengan aturan yang ditentukan. Kalau sudah punya kesadaran, tidak perlu takut ada operasi oleh petugas,” kata Rasdian.

Hingga hari ke-7 pelaksanaan kegiatan Satpol PP sudah menyasar 15 kecamatan. Di antaranya Panyileukan, Gedebage, Rancasari, Buah Batu, Lengkong, Batununggal, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Coblong, Sukajadi, Regol, Bandung Wetan, Cicendo, dan Andir. 

“Kecamatan lainnya masih akan dilanjutkan dengan kegiatan serupa,” ucapnya. 

Baca Juga : Dakwaan Jaksa Kabur, Penasehat Hukum Minta Agung Dewi Dibebaskan

Dia pun mengimbau masyarakat untuk dapat menjalankan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani