Dakwaan Jaksa Kabur, Penasehat Hukum Minta Agung Dewi Dibebaskan

Kuasa hukum Agung Dewi Wulansari, Rini Prihandayani meminta majelis hakim yang menangani perkara kliennya agar membebaskan Agung Dewi Wulansari dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU).

Dakwaan Jaksa Kabur, Penasehat Hukum Minta Agung Dewi Dibebaskan
net

INILAH, Bandung - Kuasa hukum Agung Dewi Wulansari, Rini Prihandayani meminta majelis hakim yang menangani perkara kliennya agar membebaskan Agung Dewi Wulansari dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU).

Hal itu diungkapkan Rini saat membacakan nota pembelaan kasus dugaan UU ITE, pencemaran nama baik salah seorang anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (19/11/2020).

Dalam nota pembelaannya, Dani sapaan karib Rini Prihandayani menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan kliennya bermula saat anaknya Andrea dihardik secara kasar oleh Tina Wiryawati saat Andrea ingin bertemu dengan ayahnya yang tak lain suami saksi Tina saat berada di pengadilan Cibinong pada 2018 dan semua itu terekam video.  

Baca Juga : Foto: Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Gencar Melakukan Operasi Penggunaan Masker

”Kami melihat perbuatan itulah yang memicu kemarahan terdakwa melihat anak kandungnya diperlakukan seperti itu. Terlebih sejak balita kedua anaknya tdak pernah menerima nafkah dari sang ayah,” ujarnya.

Di persidangan terdakwa juga telah berkali-kali mengakui kesalahan, meminta maaf dan mengaku menyesal melakukan postingan tersebut. Bahkan, semenjak penggilan pertama terdakwa melalui kuasa hukumnya  berusaha menghubungi saksi dan kuasa hukum saksi untuk bertemu meminta maaf dan menyelesaikan  permasalahan dengan baik-baik. Akan tetapi baik kuasa  hukumnya dan Tina menolak itikad baik terdakwa dan Tina hanya mengatakan ingin menyelesaikan lewat jalur hukum.

Juga pada tahapan pemeriksaan di Kejaksaan, pihaknya terus berupaya untuk berkoordinasi mempertemukan antara pelapor dan terdakwa. Namun semua itu tidak pernah terjadi lantaran tidak ada jawaban dari kejaksaan yang hingga akhirnya kasus ini bergulir di persidangan.

Baca Juga : Meski Dukung Paslon Bedas, AHY Belum Ada Rencana ke Kabupaten Bandung

”Jadi tidak benar pernyataan jaksa dalam tuntutannya kalau klien kami tidak ada itikad baik untuk meminta maaf, dan berbelit-belit selama persidangan,” ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani