Seperempat Abad Menanti Pulang

Sudah sekitar 25 tahun Oneng Nurbayanti meninggalkan kampung halamannya di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Seperempat Abad Menanti Pulang
PMI TELANTAR: Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB Dewi Andani.

INILAH, Bandung - Sudah sekitar 25 tahun Oneng Nurbayanti meninggalkan kampung halamannya di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. 

Kini, perempuan berusia 51 tahun itu kembali menjadi perhatian setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan keinginannya untuk pulang ke Indonesia, namun terhambat karena diduga paspor dan visa yang dimilikinya telah habis masa berlaku.

Video tersebut mengundang simpati sekaligus menggerakkan pemerintah daerah untuk menelusuri keberadaan dan kondisi Oneng. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat pun mulai mengumpulkan informasi guna memastikan langkah yang harus ditempuh agar perempuan tersebut dapat kembali ke Tanah Air.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB Dewi Andani mengatakan, pihaknya telah mendatangi keluarga Oneng di Kecamatan Cililin untuk melakukan asesmen sekaligus mengumpulkan dokumen pendukung.

"Kami sudah menindaklanjuti informasi mengenai Oneng Nurbayanti dengan melakukan kunjungan langsung kepada keluarganya. Kunjungan dilakukan untuk memperoleh keterangan secara utuh, memverifikasi identitas, dan mengumpulkan dokumen pendukung," kata Dewi, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (16/7). 

Dari penelusuran awal, nama Oneng belum ditemukan dalam sistem pendataan pekerja migran milik Disnakertrans KBB. Dewi menjelaskan, hal itu diduga karena Oneng berangkat ke Mesir sekitar 2001, jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah keberangkatan Oneng dilakukan melalui jalur prosedural atau sebaliknya. Meski demikian, Dewi menegaskan ketiadaan data bukan berarti laporan keluarga diabaikan.

"Meskipun belum tercatat dalam sistem, pengaduan keluarga tetap kami layani dan tindak lanjuti. Ketiadaan data bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan keadaan yang bersangkutan," ujarnya.

Langkah berikutnya, Disnakertrans KBB akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri keberadaan dan status Oneng.

Menurut Dewi, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan identitas, lokasi, kondisi kesehatan, status dokumen perjalanan, hingga memastikan bahwa keinginan pulang benar-benar berasal dari Oneng dan komunikasi dengan keluarganya masih terjalin. (gin)


Editor : Inilahkoran