Serahkan KCKR Selamatkan Peradaban

Karya rekam dan karya cetak adalah hasil cipta dan karya anak manusia yang wajib disimpan dan selamatkan sebagai dokumentasi peradaban.

Serahkan KCKR Selamatkan Peradaban
Sosialisasi UU No 13/2018 di Hotel The Trans Luxury Bandung.

INILAH, Bandung - Karya rekam dan karya cetak adalah hasil cipta dan karya anak manusia yang wajib disimpan dan selamatkan sebagai dokumentasi peradaban.

Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Nur Cahyo menyampaikan, pentingnya menyimpan karya cetak dan karya rekam ke Perpustakaan Nasional maupun Perpustakaan Provinsi.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Hotel The Trans Luxury, Jalan Gatot Subroto 289 Kota Bandung, Kamis (2/5/2019).

Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi presentasi yang disampaikan langsung para narasumber dari Perpusnas RI. Pertama, Materi Bangun Peradaban melalui Penghimpunan Karya Anak Bangsa disampaikan oleh Rudi Hernanda.

Kedua, Materi Rancangan Peraturan Pemerintah UU No 13 Tahun 2018 dipresentasikan oleh Tatat Kurniawati. Materi ketiga, tentang E-deposit yang diterangkan kepada peserta yang hadir oleh Teguh Gondomono. Dan terakhir, Materi ISBN dibawakan oleh Wijianto.

UU No 13/2018 ini merupakan revisi dari UU No 4/1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) yang dalam pelaksanaan pengumpulan koleksi, baik karya cetak maupun karya rekam, belum dapat dilaksanakan secara maksimal.

Ditambah lagi, penerapan sanksi dalam UU No 4/1990 ini juga belum efektif, sehingga perlu dipertimbangkan alternatif sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Halaman :


Editor : suroprapanca