Sering Bikin Rugi Pengendara, Dishub Kota Bandung Ingatkan Waspada Juru Parkir Liar
Dishub Kota Bandung ingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik parkir liar yang kerap merugikan pengendara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Koordinator Lapangan Bidang Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengingatkan, masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik parkir liar yang kerap merugikan pengendara.
Dia menegaskan, penggunaan lokasi parkir resmi dan jasa juru parkir yang memiliki identitas jelas merupakan langkah penting untuk mencegah pungutan tidak wajar.
“Silakan cari tempat parkir ataupun juru parkir yang resmi, yang berseragam, dilengkapi ID card, membawa karcis parkir dan dilengkapi surat tugas yang ditandatangani atasannya,” kata Ulloh Abdulloh, Selasa 10 Maret 2026.
Menurut dia, keberadaan juru parkir liar berpotensi menimbulkan pungutan parkir tidak sesuai aturan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengikuti arahan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihaknyaa juga menekankan, Dishub Kota Bandung membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir liar.
“Apabila menemukan praktik parkir liar atau juru parkir liar, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan Kota Bandung maupun akun Instagram Dalops Dishub Kota Bandung,” ucapnya.
Imbauan tersebut ditambahkan Ulloh, menjadi bagian dari upaya Dishub Kota Bandung melindungi masyarakat dari pungli sekaligus menata sistem parkir agar lebih tertib dan transparan.***
Editor : JakaPermana


