Setelah Anies, Jokowi Beri Insentif Dokter-Medis Pasien Corona
Setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kini giliran Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menyiapkan insentif senilai Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan bagi dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya terlibat dalam penanganan pasien Covid-19.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kini giliran Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menyiapkan insentif senilai Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan bagi dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya terlibat dalam penanganan pasien Covid-19.
"Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, telah dihitung oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," kata Presiden di Jakarta, Senin, saat meninjau penyiapan Wisma Atlet Kemayoran menjadi rumah sakit darurat untuk penanganan COVID-19.
Senin pekan lalu, Anies Baswedan memutuskan pemberian insentif bagi tenaga medis dan tenaga penunjang yang menangani virus corona di Jakarta. Insentif berupa dana sebesar Rp 215.000 per orang-per hari diberikan kepada petugas yang berhadapan dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan petugas yang menangani jenazah pengidap corona.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan sampai saat ini ada enam dokter yang dilaporkan meninggal diduga akibat COVID-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada 25 tenaga medis di Jakarta yang positif terserang COVID-19 dan satu di antaranya meninggal dunia.
Saat ini setidaknya sudah ada sembilan pemerintah provinsi/kota/kabupaten yang menetapkan status tanggap darurat COVID-19, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Provinsi Daerah Khusus Yogyakarta, Kota Bogor, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah menyiapkan dana Rp118,3 triliun sampai Rp121,3 triliun untuk mengatasi penularan COVID-19. Dana itu berasal dari realokasi belanja kementerian/lembaga sebanyak Rp62,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp56 triliun sampai Rp59 triliun.
Pemerintah mengalokasikan Rp38 triliun dari dana tersebut untuk program pendidikan, jaringan pengaman sosial, dan kesehatan serta Rp6,1 triliun untuk asuransi bagi tenaga medis yang menangani COVID-19.
Kementerian Keuangan juga sedang meninjau ulang anggaran Rp3,3 triliun yang diajukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah pun mendesain ulang dana desa sehingga desa yang terpapar COVID-19 mendapat tambahan dana sehingga penanganan BNPB menjangkau desa.
Hingga Minggu (22/3), ada 514 kasus positif COVID-19 di Indonesia dengan perincian 437 orang dalam perawatan, 29 orang sembuh, dan 48 orang meninggal dunia.
Pasien COVID-19 tersebar di di DKI Jakarta (307), Jawa Barat (59), Banten (47), Jawa Timur (41), Jawa Tengah (15), Kalimantan Timur (9), Yogyakarta (5), Kepulauan Riau (4), Bali (3), Sulawesi Tenggara (3), Sumatera Utara (2), Kalimantan Barat (2), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Selatan (2), Papua (2), Riau (1), Lampung (1), Kalimantan Selatan (1), Sulawesi Utara (1), dan Maluku (1).
Editor : Zulfirman

