Setitik Harapan untuk Jalan R3

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya untuk membuka sementara blokade Jalan Regional Ring Road (R3) yang berada di atas tanah milik Hj. Siti Hodidjah.

Setitik Harapan untuk Jalan R3
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya untuk membuka sementara blokade Jalan R3
INILAH, Bogor-  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya untuk membuka sementara blokade Jalan Regional Ring Road (R3) yang berada di atas tanah milik Hj. Siti Hodidjah.
 
Kini, ada satu titik terang terkait komunikasi dengan sang pemilik lahan. Wali Kota Bogor, Bima Arya mengklaim sudah ada sinyal dari Siti Hodidjah terkait titik temu penyelsaian masalah.
 
"Mudah-mudahan tidak perubahan lagi, kami sudah bersurat ke mereka (pemilik lahan) dan responnya positif. Jalan dibuka sembari menghormati proses hukum, ya tetap semua harus menghormati proses hukum. Untuk berkomunikasi sama saja, mau Sekda atau saya langsung sama saja," ungkap Bima kepada INILAH pada Senin (18/03/2019) siang.
 
Sementara itu Sekda Kota Bogor Ade Syarif Hidayat mengatakan, Pemkot Bogor menunggu selama 14 hari, apabila pemilik tanah ingin mengajukan keberatan. Setelah itu jalan satu - satunya adalah melakukan konsinyasi.
 
 Menurut Ade, apabila upaya konsinyasi dilakukan pemerintah, maka mau tak mau pemilik lahan harus menerima hasil kajian appraisal.  "Kalau sudah dikonsinyasi, pemilik lahan mau tak mau mesti menerimanya," tuturnya.
 
Ade berharap, agar permasalahan Jalan R3 dapat segera dituntaskan, mengingat jalur tersebut merupakan salah satu akses vital di Kecamatan Bogor Timur.  "Ya, saya sih berharap agar dapat selesai semuanya," ujarnya.
 
Sementara itu, pengamat hukum Kota Bogor, Dwi Arsywendo menilai, bahwa dalam penuntasan permasalahan R3, pemerintah harus berkomitmen terhadap akta van dadding (perjanjian damai). 
 
"Dalam akta perdamaian yang saya baca, disitu tertera bahwa Pemkot Bogor wajib memberikan kompensasi sejak 2014 hingga 2018 kepada pemilik lahan. Tapi itu tak kunjung dilakukan," tegasnya.
 
Dwi melanjutkan, hal ini berarti pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengkarut tersebut. 
 
"Kalau memang Pemkot Bogor punya komitmen menuntaskan masalah ini. Ya, mestinya penuhi semua poin di akta van dadding," ungkapnya.


Editor : inilahkoran