Sewa Lahan TPAS Gunung Santri Diperpanjang hingga Juni 2027
TPAS Gunung Santri Kabupaten Cirebon dipastikan terus berjalan dengan diperpanjangnya kerjasama dengan Pemkab
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memperpanjang kerja sama pemanfaatan lahan Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPAS) Gunung Santri di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, selama satu tahun hingga 26 Juni 2027.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin keberlangsungan pelayanan persampahan sekaligus mendukung pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani dengan dihadiri Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman, jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Palimanan, Kuwu Desa Kepuh, Polsek Gempol, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman mengatakan, perpanjangan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, khususnya di sektor pengelolaan persampahan.
"Perpanjangan kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarinstansi demi mendukung pengelolaan TPAS Gunung Santri yang berkelanjutan, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Cirebon," ujar Agus, Senin (6/7/2026).
Dia menjelaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting agar operasional TPAS Gunung Santri dapat terus berjalan secara optimal serta mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon Dede Sudiono memastikan aktivitas di TPAS Gunung Santri tetap berlangsung normal setelah perpanjangan masa sewa lahan disepakati.
"TPAS Gunung Santri tetap beroperasi seperti biasa. Masa sewanya diperpanjang selama satu tahun hingga 26 Juni 2027," kata Dede.
Menurutnya, sistem pengelolaan sampah di TPAS Gunung Santri tidak lagi menggunakan metode open dumping. Penanganan sampah akan dilakukan melalui metode pengurugan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Dede berharap Tempat Pengolahan sampah Terpadu (TPST) yang tengah dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon di Kecamatan Gempol dapat segera beroperasi guna mengurangi volume residu sampah yang masuk ke TPAS Gunung Santri, terutama dari wilayah barat Kabupaten Cirebon.
"Harapannya, TPST di Gempol segera beroperasi sehingga dapat mengurangi beban residu sampah yang masuk ke TPAS Gunung Santri," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

