Aksi Warga Pati Mendapat Aspresiasi Firma Hukum di Cirebon

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti Zeki Mulyadi mengatakan, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi kepentingan masyarakat Pati.

Aksi Warga Pati Mendapat Aspresiasi Firma Hukum di Cirebon
Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti Zeki Mulyadi menyampaikan pandangannya terkait tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR,  Kamis (27/8/2026) disebut membuahkan komitmen DPR untuk menindaklanjuti tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti Zeki Mulyadi mengatakan, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi kepentingan masyarakat Pati, tetapi juga masyarakat Indonesia secara luas.

“Saya datang ke sana dan ikut aksi. Ini  hajat seluruh warga negara Indonesia yang mendukung pengesahan UU Perampasan Aset,” kata Zeki, Jumat (28/8/2026).

Zeki juga mengapresiasi kekompakan massa aksi yang menurutnya banyak diikuti warga Pati dan Jawa Tengah. Dia menilai kehadiran mereka menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Saya sangat memuji kekompakan warga Pati dalam memerangi korupsi secara nasional,” ujarnya.

Menurut Zeki, kabar baik diperoleh setelah Koordinator Aksi Supriyono alias Botok melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI. Dari pertemuan tersebut, pimpinan DPR disebut mengeluarkan surat yang berisi komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan massa.

Zeki menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026. Dia juga mengklaim dalam komitmen tersebut terdapat konsekuensi politik apabila target pengesahan tidak terpenuhi.

“Berdasarkan surat keputusan DPR RI, tuntutan massa akan dikabulkan paling lambat 15 Desember 2026,” katanya.

Dia berharap komitmen tersebut benar-benar direalisasikan oleh DPR RI. Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Harapan saya DPR RI tidak ingkar janji. Pada 15 Desember 2026, UU Perampasan Aset sudah harus sah,” akunya.

Dia menambahkan, aksi 27 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari desakan publik agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen dalam upaya pemberantasan korupsi.


Editor : Doni Ramdhani