Siapkan KTP! Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH di Link cekbansos.kemensos.go.id

Cara cek penerima bansos PKH bisa dilakukan oleh masing-masing orang dengan memasukan nomor KTP dan nama lengkap di link cekbansos.kemensos.

Siapkan KTP! Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH di Link cekbansos.kemensos.go.id
Info pengumuman PKH Hari ini terbaru bulan Desember 2021/Kemensos tangkapan layar//

INILAHKORAN, Bandung - Cara cek penerima bansos PKH bisa dilakukan oleh masing-masing orang dengan memasukan nomor KTP dan nama lengkap.

Langkah pertama bagi yang ingin mengecek bansos PKH bisa mengakses link cekbansos.kemensos.go.id yang disediakan Kementerian Sosial atau Kemensos.

Dalam daftar link cekbansos.kemensos.go.id terdata nama penerima lengkap dengan bansos apa saja yang kebagian, artinya tak hanya bansos PKH.

Nama yang masuk daftar di link cekbansos.kemensos.go.id adalah daftar nama semua warga Indonesia, namun dalam data tersebut terdapat keterangan dapat bansos atau tidaknya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Tambah Bansos Tahun 2022, Kategori Masyarakat Ini Jadi Target Penerimanya

Apabila daftar nama termasuk yang menerima bansos dari Kemensos artinya nama teraebut sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Salah satu jenis bansos atau bantuan sosial yang akan disalurkan Kemensos atau Kementerian sosial pada tahun 2022 adalah bansos PKH.

Dengan anggaran Rp78,25 triliun Tahun Anggaran (TA) 2022 yang sudah disetujui DPR RI, Kemensos mengalokasikan Rp74,08 triliun (94,67%) untuk belanja bansos.

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67% untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Mensos Risma di Jakarta 22 September 2021.

Baca Juga: 4 Tahun Tak Cair-cair, Warga Tangerang Terima Bansos PKH Rp20 Juta Sekaligus

Salah satu bansos yang dianggarkan Kemensos adalah bansos PKH. Bansos PKH akan tetap dicairkan meskipun pandemi Covid-19 sudah mereda.

“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Mensos.

Dikutip dari laman resmi Kemensos, bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan bansos PKH tahun 2021 sudah masuk tahap ke 4 kali pencairan, yaitu periode Oktober-November-Desember.

Bagi para penerima yang ingin mengecek kepersertaan bansos PKH bisa mengakses di www.cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Punya Rumah Besar Jangan Harap Dapat Bansos Tahun 2022, Kemensos Pakai Teknologi Citra Satelit

Kementerian sosial terus menyalurkan bansos PKH hingga tahap 4, rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

Cara daftar Bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun tidak semua masyarakat bisa seenaknya daftar bansos PKH tersebut. Pasalnya Kemensos menetapkan dua syarat yang dimiliki penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Syarat pertama adalah penerima PKH harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.

Kemensos memastikan Bansos PKH akan dilanjutkan tahun 2022.

Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***

 


Editor : inilahkoran