Sidang Gugatan Lisa Mariana Hadirkan Bukti Baru, Hasil Tes DNA Tunggu Pengumuman Resmi
Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/8).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung, – Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan lisa mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, ridwan kamil (RK), kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/8).
Dalam persidangan, kedua belah pihak, baik kubu Lisa Mariana ataupun Ridwan Kamil sama-sama menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat argumentasi hukum masing-masing dalam sidang gugatan perdata tersebut.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora, menyebut pihaknya telah menyerahkan empat bukti surat, termasuk terkait domisili RK di Bandung. Hal itu, menurutnya, untuk menegaskan dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Ia juga menekankan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 yang menyebutkan bahwa ayah biologis memiliki tanggung jawab terhadap anak biologisnya.
“Kami menegaskan kembali, berdasarkan putusan MK 46, ayah biologis harus bertanggung jawab terhadap anak biologisnya. Dalam hal ini, Lisa dan Pak RK telah melahirkan anak perempuan berinisial CA, sehingga bukan hanya Lisa, tapi RK juga harus bertanggung jawab,” ujar Frederikus.
Meski hasil tes DNA diperkirakan keluar siang ini, pihak Lisa enggan berspekulasi. Frederikus menyatakan pihaknya tetap menunggu kepastian resmi dari Bareskrim Polri.
“Kita belum berspekulasi ke sana. Dari awal keterangan klien kami bahwa anak ini merupakan hasil hubungan dengan RK. Semoga hasilnya sesuai dengan harapan,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati, menilai empat bukti yang diajukan pihak Lisa tidak relevan dengan eksepsi yang mereka sampaikan. Menurutnya, perkara asal-usul anak seharusnya diajukan ke pengadilan agama, bukan pengadilan negeri.
“Empat bukti itu tidak ada kaitannya dengan eksepsi yang absolut. Bahkan, salah satu bukti berupa keterangan lahir justru mencantumkan nama ayah ‘Dori Setiawan’, bukan Ridwan Kamil,” kata Wati.
Sementara itu, pengacara Ridwan Kamil lainnya, Ramsen Marpaung, menegaskan pihaknya memilih menunggu hasil resmi tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Kami tidak bisa berandai-andai. Semua pihak harus menunggu hasil yang terkonfirmasi secara resmi dari Bareskrim. Fakta hukum hanya bisa bersandar pada pengumuman resmi, bukan rumor,” ujarnya.
Ramsen juga menambahkan bahwa Ridwan Kamil kemungkinan besar berada di Jakarta saat ini dan menyerahkan sepenuhnya urusan persidangan kepada tim kuasa hukum.
Editor : Ahmad Sayuti

