Sidang Gugatan MK Pilbup Cirebon 2024, Paslon 4 Harap PSU di 31 Kecamatan

Gugatan Pasangan Calon (Paslon) saat Pilbup Cirebon 2024 yaitu Paslon Muhammad Luthfi-Dia Ramayana mulai menjalankan sidang di Mahkamah konstitusi (MK), Rabu 8 Januari 2025. 

Sidang Gugatan MK Pilbup Cirebon 2024, Paslon 4 Harap PSU di 31 Kecamatan
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan nomor perkara 187/PHPU.BUPXOXIIV2025 dipimpin langsung ketua MK Suhartoyo. (antara)

INILAHKORAN, Cirebon - Gugatan Pasangan Calon (Paslon) saat Pilbup Cirebon 2024 yaitu Paslon Muhammad Luthfi-Dia Ramayana mulai menjalankan sidang di Mahkamah konstitusi (MK), Rabu 8 Januari 2025. 

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan nomor perkara 187/PHPU.BUPXOXIIV2025 dipimpin langsung ketua MK Suhartoyo.

Sidang sempat diwarnai aksi protes oleh pihak tergugat yaitu KPU Kabupaten Cirebon. Hal itu karena gugatan yang dibacakan oleh penggugat tidak sesuai dengan gugatan yang diterima oleh pihak KPU. KPU mengaku menerima salinan gugatan tertanggal 9 Desember 2024, namun yang dibacakan kuasa hukum penggugat Akhmad Fauzan merupakan hasil perbaikan tertanggal 11 Desember 2024.

Namun, permasalahan itu bisa ditengahi oleh ketua majelis karena perubahan gugatan itu dianggap sah dan tidak menyalahi aturan. Sidangkan rencananya akan dilanjutkan pada Jumat pekan ini, dengan agenda pembacaan tanggapan dari tergugat.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya kuasa hukum Paslon Akhmad Fauzan menyatakan, terkait penambahan petitum terkait PSU, pada prinsipnya diserahkan kepada majelis. 
Apabila tuntutan itu ada kesesuaian dengan cerita pelanggan, maka secara hukum majelis hakim harusnya bisa mengakomodir petitum tersebut.

"Ada penambahan petitum (tuntutan) soal PSU, namun semua menjadi ranah dari majelis hakim yang memimpin. Kami juga sudah menambahkan beberapa bukti baru seperti surat yang sebelumnya belum diajukan," ujar Fauzan.

Dikatakan Fauzan, bukti masih bisa dilakukan sebelum sidang gelar atat bukti dilaksanakan. Fauzan berharap majelis hakim bisa menerima seluruh gugatan yang diajukan oleh pihaknya.

"Pada prinsipnya gugatan yang kami lakukan terkait adanya indikasi kecurangan seperti Pekerja migran yang tidak ada di Cirebon. Namun kan kenapa bisa menyalurkan hak pilihnya. Ini dibuktikan adanya tanda tangan palsu didaftar hadir yang ada di TPS," ungkapnya.

Tidak hanya buruh migran, lanjutnya, ada juga beberapa orang yang sudah meninggal namun terlihat masih menyalurkan hak pilihnya. Kejadian itu terjadi di 31 Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Kurnia Puspawati mengatakan saat ini tengah fokus untuk membuat jawaban dari gugatan yang dilakukan oleh penggugat. Selain itu pihaknya juga tengah menyiapkan data-data untuk penunjang jawaban tersebut.

"Pada prinsipnya pada saat pelaksanaan 27 November kemarin itu tidak ada keberatan dari saksi-saksi ditingkat TPS. Selain itu juga tidak ditemukan kejadian khusus di TPS-TPS yang disengketakan. Bahkan sampai dengan pleno tingkat Kabupaten juga tidak ada keberatan dari para saksi," tukasnya.


Editor : Doni Ramdhani