Kubu Ridwan Kamil Mangkir, Sidang Gugatan Lisa Mariana Ditunda

Hakim menunda persidangan gugatan perdata hak identitas anak oleh selebgram Lisa Mariana dengan tergugat mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Hakim memutuskan, sidang akan digelar pada 28 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Bandung.

Kubu Ridwan Kamil Mangkir, Sidang Gugatan Lisa Mariana Ditunda

INILAHKORAN, Bandung - Hakim menunda persidangan gugatan perdata hak identitas anak oleh selebgram Lisa Mariana dengan tergugat mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Hakim memutuskan, sidang akan digelar pada 28 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Bandung.

"Sampe Rabu 28 Mei 2025, sidang mulai 11:00 WIB mengingat di kantor ada acara," ucap Hakim Panji Surono dalam persidangan, Senin  19 Mei 2025.

Adapun penundaan sidang ini, karena pihak Ridwan Kamil tidak hadir dalam persidangan. Sementara Pihak Pengadilan Negeri Bandung sudah bersurat, sebelum persidangan ini.

"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kita tunda selama seminggu ke depan," ujarnya.

Sidang pun bahkan sempat di skors selama 20 menit. Hingga waktu usai, baik Ridwan Kamil dan kuasa hukumnya pun, juga tidak hadir pada sidang perdana ini.

"Dikarenakan tidak hadir intinya kami sudah mencatat dan sodara hadir langsung karena pihak tergugat belum hadir nanti kami panggil lagi," katanya.

Diberitakan sebelumnya Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil telah mengirimkan surat resmi berisi permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata kubu Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

“Surat tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari,”kata Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil.

Menurut Muslim, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang. perdana dari gugatan kasus perdata Nomor 184/Pdt.G/2025 yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil. Dalam surat pemanggilan, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin 19 Mei 2025.

Di antara alasan permohonan pengunduran yang diketengahkan Muslim adalah terkait dengan masalah teknis penjadwalan Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil.

“Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ujarnya.

Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.

“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” tegasnya.

Muslim juga memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen terhadap supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.

“Dan kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” ucap Muslim. 


Editor : Ahmad Sayuti