Absen di Sidang Perdana, Kuasa Hukum RIdwan Kamil Minta Penjadwalan Ulang
Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil telah mengirimkan surat resmi berisi permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata kubu Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tim Kuasa Hukum RIdwan Kamil telah mengirimkan surat resmi berisi permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata kubu Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung.
“Surat tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari,”kata Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum RIdwan Kamil, Senin 19 Mei 2025.
Menurut Muslim, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang. perdana dari gugatan kasus perdata Nomor 184/Pdt.G/2025 yang dilayangkan Lisa Mariana kepada RIdwan Kamil. Dalam surat pemanggilan, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin 19 Mei 2025.
Muslim menambahkan bahwa RIdwan Kamil telah memberikan surat kuasa kepada Tim hukum untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Lixa Mariana tersebut,
“Namun karena satu dan lain hal, Tim Hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan,” demikian penjelasan Muslim dalam keterangan resminya, Senin 19 Juni 2025.
Di antara alasan permohonan pengunduran yang diketengahkan Muslim adalah terkait dengan masalah teknis penjadwalan Tim Kuasa Hukum RIdwan Kamil.
“Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan mempelajari
secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ujarnya.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum RIdwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” tegasnya.
Muslim juga memastikan bahwa kliennya, RIdwan Kamil, tetap memegang komitmen terhadap supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Dan kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” ucap Muslim.
INILAHKORAN, Bandung - Tim Kuasa Hukum RIdwan Kamil telah mengirimkan surat resmi berisi permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata kubu Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung.
“Surat tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari,”kata Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum RIdwan Kamil, Senin 19 Mei 2025.
Menurut Muslim, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang. perdana dari gugatan kasus perdata Nomor 184/Pdt.G/2025 yang dilayangkan Lisa Mariana kepada RIdwan Kamil. Dalam surat pemanggilan, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin 19 Mei 2025.
Muslim menambahkan bahwa RIdwan Kamil telah memberikan surat kuasa kepada Tim hukum untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Lixa Mariana tersebut,
“Namun karena satu dan lain hal, Tim Hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidadngan ke hari Senin, 2 Juni 2025,” demikian penjelasan Muslim dalam keterangan resminya.
Di antara alasan permohonan pengunduran yang diketengahkan Muslim adalah terkait dengan masalah teknis penjadwalan Tim Kuasa Hukum RIdwan Kamil.
“Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan mempelajari
secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ujarnya.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum RIdwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” tegasnya.
Muslim juga memastikan bahwa kliennya, RIdwan Kamil, tetap memegang komitmen terhadap supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Dan kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” ucap Muslim.
Editor : Ahmad Sayuti

