Pemkab Bogor Kembali Gagal Hadirkan Saksi dalam Sidang Lanjutan Gugatan Lahan Eks Kantor Kecamatan Rumpin

Pemkab Bogor kembali gagal menghadirkan saksi untuk ketiga kalinya dalam sidang lanjutan gugatan eks lahan Kantor Kecamatan Rumpin, Rabu 21 Desember 2022.

Pemkab Bogor Kembali Gagal Hadirkan Saksi dalam Sidang Lanjutan Gugatan Lahan Eks Kantor Kecamatan Rumpin
Pemkab Bogor kembali gagal menghadirkan saksi untuk ketiga kalinya dalam sidang lanjutan gugatan eks lahan Kantor Kecamatan Rumpin, Rabu 21 Desember 2022.

INILAHKORAN, Bogor,- Pemkab Bogor kembali gagal menghadirkan saksi untuk ketiga kalinya dalam sidang lanjutan gugatan eks lahan Kantor Kecamatan Rumpin, Rabu 21 Desember 2022.

Akibatnya sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi tergugat dalam hal ini Pemkab Bogor di Pengadilan Negeri Cibinong kembali ditunda.

Padahal pada sidang sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong sudah meminta kuasa hukum Pemkab Bogor untuk menyiapkan saksi-saksinya pada sidang lanjutan Selasa 20 Desember kemarin.

Baca Juga : Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto Resmikan Dua Gelanggang Olahraga Masyarakat

Kuasa hukum ahli waris Ariman Bin Kasiun yaitu Toto Relawanto yang merupakan pemilik lahan eks Kantor Kecamatan Rumpin pun untuk kesekian kalinya kecewa. 

Toto mengaku kecewa karena jauh-jauh dari rumahnya di Jakarta Utara ke Cibinong, ia hanya mendengarkan bahwa sidang ditunda kembali karena ketidak hadiran para saksi tergugat.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor digugat oleh ahli waris Ariman Bin Kasiun karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Dasar gugatan yakni sejak Tahun 2009 telah terbit sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Bogor. Padahal, lahan seluas 1.900 meter tersebut tidak lagi digunakan sebagai Kantor Kecamatan Rumpin.

Baca Juga : AS Pembunuh Emak-emak di Depok Ditangkap di Indramayu

Selain itu,  ahli waris Ariman Bin Kasiun juga bakal menggugat tuntutan ganti rugi (TGR) atas lahan milik orangtuanya di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto