Sikap Kami: Pajak Lexus
GUBERNUR Jawa Barat sedang didera masalah. Ada yang mengancamnya. Di saat bersamaan, kondisi mobil mewahnya yang belum membayarkan pajak terungkap pula ke permukaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
GUBERNUR Jawa Barat sedang didera masalah. Ada yang mengancamnya. Di saat bersamaan, kondisi mobil mewahnya yang belum membayarkan pajak terungkap pula ke permukaan.
Soal ancam-mengancam itu, Dedi Mulyadi mengatakan sudah biasa menghadapi hal seperti itu. Apakah itu tidak menjadi masalah besar buat dirinya, hanya dia yang tahu.
Tetapi, kebebasan dan kebablasan di media sosial memang selalu menghadirkan hal semacam itu. Dari sumpah serapah, menolol-nololkan orang lain, dan termasuk ancam-mengancam, tak jarang terjadi. Soal ini, biarlah aparat kepolisian yang menangani.
Soal keterlambatan pembayaran pajak, memang agak berat. Bukan berat membayarnya, tapi berat bebat psikologisnya.
Apalah arti Rp41 juta, kewajiban pajak yang harus dibayarkan pemilik mobil mewah Lexus itu, bagi Dedi Mulyadi. Kecil bagi dia. Apalagi, konon penghasilannya dari konten-kontennya di media sosial terbilang luar biasa.
Jadi, sesungguhnya persoalannya “mau atau tidak”. Nah, soal ini yang sedang dikampanyekan Dedi Mulyadi di Jawa Barat. Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dia inisiasi agar masyarakat Jabar taat membayar pajak.
Dan, di atas kertas, program itu berhasil. Di berbagai loket Bappenda di Jabar, warga berjubel. Antre membayar pajak.
Jadi, jika Dedi Mulyadi belum membayarkan pajak Lexus itu, tentu jadi ironi. Gubernur Jabar itu berkilah, mobilnya masih dicicil, belum dibaliknamakan, dan dia ingin membalikkan nama dengan plat Jabar sehingga pajaknya masuk ke pemerintahan di Jabar.
Maksudnya, kita yakini baik. Tapi, pajak kendaraan bukanlah didasarkan di wilayah mana mobil tersebut mengaspal atau berkandang. Dasarnya ya plat mobilnya masuk wilayah mana. Kebetulan, Lexus itu masih pelat B. Jakarta.
Jika pun mobilnya masih nyicil, bukan berarti ada ruang untuk menunda pembayaran pajak. Bahkan jika mobilnya masih atas nama orang lain, juga bukan alasan untuk menundanya. Masih bisa pinjam KTP. Sebagaimana yang dilakukan warga biasa Jabar lainnya.
Kita menyarankan agar Dedi Mulyadi segera menunaikan kewajiban itu. Kecuali, kalau jual-beli mobil Lexus itu tidak dilakukan dengan cara-cara yang sah. Tidak menyerahkan dokumen kepemilikan, misalnya.
Kenapa sarannya begitu? Karena diakui atau tidak, Dedi Mulyadi adalah politisi yang terbangun melalui citra. Pelanggaran-pelanggaran terhadap regulasi kenegaraan, terutama terkait kewajiban warga negara, apapun jabatan dan posisinya, bakal menurunkan citra itu. Dedi, kita yakin, tak ingin mengalami hal itu. (*)
Editor : Zulfirman

