Sindikat Rumah Produksi Film Dewasa Dibongkar, Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka

Polisi berhasil membongkar sindikat rumah produksi yang memuat konten film asusila dewasa.

Sindikat Rumah Produksi Film Dewasa Dibongkar, Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka

INILAHKORAN, Bandung - Polisi berhasil mengungkapkan sindikat rumah produksi atau production house (PH) konten film dewasa.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan film dewasa tersebut disebarluaskan di website dengan cara berlangganan.

Ade Safri menyampaikan dalam kasus sindikat rumah produksi film dewasa ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Pasangan Prewedding di Bukit Teletubbies Bromo Terancam Didenda Rp1,5 Miliar Usai Picu Kebakaran

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka," ujar Ade Safri.

Menurut Ade Safri, para pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.

"Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar," tutur Ade Safri.

Baca Juga : Tanggapan Cak Imin Usai Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Adzan TV hingga Dituding Politik Identitas

Adapun tiga website yang dijalani oleh kelima tersangka itu antara lain https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/ diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film.

Halaman :


Editor : Firda Rachmawati