Siram Istri Pakai Air Keras, Pria Arab Saudi Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Tinggi memutuskan vonis seumur hidup, untuk pria Arab Saudi, Abdullatif Ibrahim. Putusan itu menguatkan putusan yang sudah dijatuhi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Juli 2022 lalu.

Siram Istri Pakai Air Keras, Pria Arab Saudi Divonis Seumur Hidup
Pengadilan Tinggi memutuskan vonis seumur hidup, untuk pria Arab Saudi, Abdullatif Ibrahim. Putusan itu menguatkan putusan yang sudah dijatuhi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Juli 2022 lalu./ilustrasi
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tinggi memutuskan vonis seumur hidup, untuk pria Arab Saudi, Abdullatif Ibrahim. Putusan itu menguatkan putusan yang sudah dijatuhi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Juli 2022 lalu.

Dalam putusan tingkat pertama itu, Abdullatif divonis penjara seumur hidup, karena terbukti bersalah melakukan aksi pembunuhan terhadap Sarah.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur,” ujar Majelis Hakim sebagaimana amar putusannya yang dilihat pada Jumat (7/10/2022).

Dalam sidang banding, duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Barita Lumban Gaol didampingi dua anggota Majelis Ewit Soetriadi dan Herlina Manurung. Adapun vonis banding diketuk pada 5 September 2022.

“Memerintahkan agar terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim.

Adapun pertimbangan hakim, yakni tidak adanya hal-hal atau fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.

“Telah menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Karena pertimbangannya cukup jelas diuraikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkenaan dengan tindak pidana,” tutur dia.

“Oleh karena itu, pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa maupun pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar menurut hukum dan rasa keadilan. Sehingga Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur dapat dipertahankan,” kata hakim menambahkan.

Seperti yang diketahui, Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Sarah (21) warga Cianjur yang merupakan istri sirinya. Pelaku menyiksa dan menyiram korban dengan air keras.

Aksi keji penyiraman air keras dilakukan pelaku di rumah korban di Kampung Munjul Desa Sukamaju Kabupaten Cianjur. Korban disiksa dan disiram air keras saat tertidur di kamarnya.

Dalam persidangan, hakim PN Cianjur lantas menjatuhi hukuman pidana seumur hidup. Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhamad Iman.(Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana