Pelaku Penyiram Air Keras kepada Istri di Padalarang Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologisnya

Pelaku penyiram air keras kepada sang istri di Kampung Pos Wetan, RT 01/14 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya dibekuk aparat Reskrim Polsek Padalarang.

Pelaku Penyiram Air Keras kepada Istri di Padalarang Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologisnya
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) penyiraman air keras oleh seorang suami terhadap istri berlokasi di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang terjadi pada Kamis 1 Desember 2022. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Pelaku penyiram air keras kepada sang istri di Kampung Pos Wetan, RT 01/14 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya dibekuk aparat Reskrim Polsek Padalarang.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) penyiraman air keras oleh seorang suami terhadap istri berlokasi di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang terjadi pada Kamis 1 Desember 2022.

"Pelaku DS melakukan kekerasan kepada istrinya DSW (37) dengan cara menyiramkan air keras, sehingga menyebabkan korban (istri) mengalami luka mulai dari wajah, badan hingga kaki," katanya dalam konferensi pers di Polsek Padalarang, Senin 5 Desember 2022.

"Tiga bagian tubuh korban tersebut mengalami luka serius dan berat," sambungnya.
 
Ia menuturkan, motif tersangka melakukan tindakan KDRT tersebut lantaran pelaku menolak untuk diceraikan korban yang akhirnya pada hari kejadian, keduanya bertemu di sudut jalan.

"Mereka sempat berbicara sebentar dan akhirnya terjadi kejahatan penyiraman air keras terhadap korban," tuturnya.

"air keras tersebut dibeli secara online," sambungnya.

Dua hari pasca kejadian, lanjut dia, Unit Reskrim Polsek Padalarang dibackup Resmob Polres Cimahi melakukan lidik dan olah TKP.

"Dari sumber informasi yang akurat, tersangka ternyata berada di Bekasi dan ditangkap pada Sabtu dini hari," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Pasal 44 Ayat 2 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Korban saat ini masih mendapat perawatan di RS Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung," ujarnya.

Ia menambahkan, secara status keduanya masih suami istri lantaran masih dalam proses perceraian.

"Untuk tempat tinggal, selama ini pisah rumah dan pernah juga sekali melakukan KDRT dalam keadaan sadar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa Dini Septi Widayanti (37) seorang warga Kampung Pos Wetan, RT 01/14 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terpaksa harus di bawa ke rumah sakit usai dianiaya suaminya sendiri.

Sekujur tubuh Dini saat ini dalam kondisi melepuh dan mengelupas lantaran diduga disiram air keras oleh pelaku yang berinisial DS pada Kamis 1 Desember 2022 sekira pukul 16.30 WIB.

Akibat penyiraman air keras tersebut, tubuh korban mendapat luka hampir 80 persen. Ironisnya, peristiwa tersebut dilakukan saat anak kedua pasangan tersebut ada di lokasi dan menyaksikan peristiwa tersebut.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani