Sistem Haji Jabar 2026 Berubah, Keberangkatan Kini Berdasarkan Nomor Urut Provinsi

Mekanisme pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2026 mengalami perubahan signifikan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Barat memastikan, mulai tahun depan, keberangkatan jamaah haji akan diurut berdasarkan nomor porsi di tingkat provinsi, bukan lagi berdasarkan kuota kabupaten/kota seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sistem Haji Jabar 2026 Berubah, Keberangkatan Kini Berdasarkan Nomor Urut Provinsi
Mekanisme pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2026 mengalami perubahan signifikan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Barat memastikan, mulai tahun depan, keberangkatan jamaah haji akan diurut berdasarkan nomor porsi di tingkat provinsi, bukan lagi berdasarkan kuota kabupaten/kota seperti tahun-tahun sebelumnya.

INILAHKORAN, Bandung – Mekanisme pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2026 mengalami perubahan signifikan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Barat memastikan, mulai tahun depan, keberangkatan jamaah haji akan diurut berdasarkan nomor porsi di tingkat provinsi, bukan lagi berdasarkan kuota kabupaten/kota seperti tahun-tahun sebelumnya.

Plt Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian mengatakan, perubahan sistem ini merupakan kebijakan nasional yang diterapkan untuk menegakkan asas keadilan dalam antrean keberangkatan haji.

“Ada perubahan pendistribusian kuota, yang tadinya pendistribusian kuota itu berdasarkan kabupaten/kota, pada tahun ini didistribusikan berdasarkan nomor urut provinsi,” ujar Boy, Rabu 12 November 2025.

Pada 2026, Jawa Barat mendapat kuota haji sebanyak 29.643 orang, turun cukup signifikan dibanding tahun 2025 yang mencapai 38.723 jamaah. Kuota tersebut kini tengah dibagi untuk kabupaten/kota, namun yang berhak berangkat adalah mereka dengan nomor porsi terkecil di tingkat provinsi.

“Jadi pada tahun ini itu jamaah akan diurut nomor kursinya dari yang pertama nomor kursi terkecil yang belum berangkat sampai ke 27.833 di kuota reguler murni. Sehingga, di situ baru diketahui bahwa yang akan berangkat itu sesuai dengan nomor urut provinsi,” jelas Boy.

Menurutnya, sistem baru ini akan berdampak pada sebagian calon jemaah di daerah yang selama ini terbiasa memperoleh kuota lebih besar karena jumlah penduduk muslim yang tinggi.

“Kalau didistribusi berdasarkan kabupaten/kota, berdasarkan penduduk muslim, itu ada nomor-nomor kecil, nomor porsi kecil yang memang seharusnya belum berangkat, akhirnya bisa diberangkatkan karena memang ada perbedaan kuota,” ungkapnya.

Dengan sistem baru tersebut, semua calon jemaah akan diberangkatkan murni sesuai nomor antrean. Tidak ada lagi praktik “menyalip” antrean karena faktor pembagian kuota kabupaten/kota.

“Sekarang nomor yang berangkat ini memang diurut dari Provinsi Jawa Barat, sehingga yang berangkat yang benar-benar mempunyai hak untuk berangkat,” tegas Boy.

Namun, Boy mengakui, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan ketimpangan di beberapa daerah. Kabupaten/kota yang nomor porsi kecilnya sudah habis diberangkatkan di tahun-tahun sebelumnya kemungkinan tidak akan mendapat jatah tahun ini.

“Ada beberapa kabupaten/kota yang nomor kursi kecilnya sudah habis diberangkatkan di tahun-tahun sebelumnya itu tidak akan kebagian kuota, karena memang nomor kursi kecilnya sudah habis,” katanya.

Sebaliknya, daerah yang selama ini memiliki antrean panjang namun belum sempat berangkat akan diuntungkan karena sistem baru ini mengedepankan urutan porsi pendaftaran.

“Yang seharusnya masih lama berangkatnya, tapi karena dengan kebijakan diurut provinsi seperti ini hingga bisa berangkat. Jadi siapa yang mendaftar pertama itu dia yang akan dilayani,” ujarnya.

Boy menegaskan, sistem baru ini menjamin keadilan bagi seluruh calon jemaah haji, karena seluruh urutan keberangkatan akan murni mengikuti waktu pendaftaran.

“Jadi jemaah yang berangkat pada tahun 2026 ini adalah memang jemaah yang benar-benar haknya untuk berangkat di tahun 2026. Tidak ada lagi yang menyalip antrean dikarenakan kebagian distribusi kuota berdasarkan kabupaten/kota. Tapi berdasarkan provinsi ini semua akan diurut,” katanya.

Dari total kuota tersebut, sebanyak 5 persen atau 1.452 jamaah akan menjadi prioritas lansia. Boy memastikan, kebijakan ini bertujuan untuk kemaslahatan bersama.

“Kami harap jemaah yang jadwalnya mundur bisa memahami. Ini bukan pengurangan hak, tapi penegakan keadilan agar semua diberangkatkan sesuai gilirannya,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana