Siti Muntamah Sayangkan Masih Ada PPPK yang Belum Terima Gaji

Anggota Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah menyayangkan, masih ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus namun belum menerima gaji hingga saat ini.

Siti Muntamah Sayangkan Masih Ada PPPK yang Belum Terima Gaji

INILAHKORAN, Bandung – Anggota Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah menyayangkan, masih ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus namun belum menerima gaji hingga saat ini.

Dia membeberkan, ada sekitar 260 PPPK yang telah lolos berstatus pegawai pemerintah pusat dan ditempatkan di Provinsi Jawa Barat, untuk mengisi posisi dalam 27 kota dan kabupaten senasib belum menerima haknya sejak diangkat Januari lalu.

“Mereka ini ikut tes dari pusat dan lolos dan ditempatkan di Jawa Barat. PPPK penanggungjawabnya Jawa Barat. Sampai hari ini mereka belum menerima gaji. Ini sangat kita sayangkan, lolos dari tahun kemarin. Diangkat Januari dan sampai hari ini belum juga mendapatkan haknya,” ujarnya kepada INILAHKORAN, Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga : Uu Ruzhanul Ulum: Kalau Anak Muda Kebelet? Menikah Saja

“Berarti sudah delapan bulan. Hampir sembilan bulan malah, mereka belum gajian. Ini kasihan, karena mereka ini punya keluarga. Harus ada yang dihidupi. Belum lagi kebutuhan hariannya. Harusnya pemerintah pusat bertanggungjawab akan hal ini,” sambungnya.

Ummi Siti –sapaan Siti Muntamah- berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Dia pun mendorong ada komunikasi intensif antara pemerintah dan pusat, terkait permasalahan ini sehingga dapat dituntaskan dalam waktu dekat.

“Informasinya September ini mau gajian. Tapi ada juga yang bilang Oktober dan mau dirapel. Kita harap ini ini betul-betul segera diselesaikan dan pemerintah daerah serta pusat harus duduk bersama untuk menyelesaikan ini, agar jangan berkepanjangan. Kasihan dengan mereka ini,” tandasnya.*** (yuliantono)

Baca Juga : Disnakertrans Jabar Kirim Sekitar 50 KK dalam Program Transmigrasi Tahun Ini


Editor : Doni Ramdhani