Miliki Perda Nomor 3/2021, Siti Muntamah Harap Jabar Jadi Provinsi Layak Anak

Anggota DPRD Jabar Siti Muntamah berharap Jabar dapat menjadi provinsi layak anak. Hal itu diungkapkan  kala melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda 3/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Cimahi baru-baru ini.

Miliki Perda Nomor 3/2021, Siti Muntamah Harap Jabar Jadi Provinsi Layak Anak
Siti Muntamah menuturkan, saat ini Jabar belum sepenuhnya menjadi provinsi layak anak yang relatif ramah terhadap anak. Sehingga perlu upaya bersama, dalam mewujudkannya. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Anggota DPRD Jabar Siti Muntamah berharap Jabar dapat menjadi provinsi layak anak. Hal itu diungkapkan  kala melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda 3/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Cimahi baru-baru ini.

Siti Muntamah menuturkan, saat ini Jabar belum sepenuhnya menjadi provinsi layak anak yang relatif ramah terhadap anak. Sehingga perlu upaya bersama, dalam mewujudkannya.

“Kami masih mengejar agar Jabar menjadi provinsi layak anak. Namun, masih ada beberapa kota dan kabupaten yang belum memenuhi kriteria dan ini perlu partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat,” ujar Siti Muntamah.

Siti Muntamah menjelaskan, ada empat pilar utama hak anak yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Jabar menjadi provinsi layak anak, sesuai dengan yang tercantum dalam Perda 3/2021.

“Minimal empat dasar amanat dari Peraturan Daerah ini diberikan kepada anak-anak, agar mereka mendapatkan haknya. Empat hak dasar anak ini ada hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi dalam masyarakat,” jelasnya. 

Upaya perlindungan anak ini tidak dapat dilakukan sendiri, diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah dan keluarga. Kebijakan melindungi anak-anak secara menyeluruh dan keluarga melindungi mental anak.

Pihaknya menegaskan bahwa perlindungan anak mencakup keamanan secara lahir dan batin. Artinya, anak-anak harus dijamin bebas dari segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun nonverbal, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan mereka.

“Aman ini dalam artian tidak terjadi kekerasan dan bullying dalam keluarga secara verbal maupun nonverbal,” tegasnya. 

Ia menambahkan, tujuan dari Penyebarluasan Perda ini adalah untuk memberitahukan seluruh tatanan masyarakat, terutama keluarga mengenai pentingnya perlindungan anak.  

“Harapan dari penyebarluasan Perda ini supaya anak-anak dapat perlindungan yang baik dari masyarakat terutama keluarganya,” ujarnya. 

Dengan adanya upaya penyebarluasan Perda ini, diharapkan Jawa Barat dapat menjadi provinsi layak anak, yang mana membantu mereka menjadi individu emas.


Editor : Doni Ramdhani