Soal Insinerator, Farhan : Inovasi Boleh tapi Harus Sesuai Aturan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, pelarangan penggunaan insinerator skala kecil yang tidak memiliki sertifikasi lengkap dalam pengelolaan sampah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, pelarangan penggunaan insinerator skala kecil yang tidak memiliki sertifikasi lengkap dalam pengelolaan sampah.
Ia menyatakan, penggunaan insinerator pada prinsipnya diperbolehkan. Namun harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat. Beberapa di antaranya bahkan membutuhkan izin hingga tahap analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Ada surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 29 September yang menegaskan pentingnya sertifikasi. Karena itu, saya melarang insinerator skala kecil tanpa sertifikasi lengkap," kata Farhan pada Rabu 1 Oktober 2025.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi inovasi warga Kota Bandung yang berupaya menciptakan insinerator berkapasitas kecil sekitar 100 hingga 200 kilogram. Namun, ia mengingatkan inovasi tersebut tetap harus taat pada aturan agar tidak dianggap ilegal oleh pemerintah pusat.
"Sayang sekali kalau inovasi yang sebenarnya bagus, justru dianggap melanggar hukum hanya karena belum lengkap secara administratif," ucapnya.
Sambung Farhan, saat ini terdapat lima insinerator berskala besar yang telah resmi beroperasi di Kota Bandung, di antaranya berada di wilayah Cibeunying, Babakan Sari dan Bandung Kulon. Selain itu, tujuh unit tambahan tengah dipersiapkan untuk dioperasikan dalam waktu dekat.
"Keseluruhannya merupakan hibah dan telah mengantongi sertifikasi lengkap. Beberapa unit lainnya masih dalam tahap uji coba," ujar dia.
Pihaknya juga menekankan, penggunaan insinerator bukanlah prioritas utama dalam strategi pengelolaan sampah di Bandung. Ia menyebut, ada empat tahapan yang harus dijalankan secara berurutan yaitu pemilahan, pengolahan, pemanfaatan dan terakhir pemusnahan.
"Insinerator adalah opsi paling akhir. Yang harus dioptimalkan terlebih dahulu adalah proses pemilahan, pengolahan dan pemanfaatan sampah," jelasnya.
Ia menyebut, Pasar Astanaanyar dan Pasar Gedebage sebagai dua contoh lokasi yang telah menerapkan sistem pengelolaan sampah secara berjenjang dengan baik.
Seiring dengan itu, pihaknya juga berencana memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah lain di kawasan Bandung Raya untuk memaksimalkan pemanfaatan sisa-sisa sampah yang masih tertimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti.
Farhan menambahkan, timbulan sampah di Kota Bandung mencapai empat hingga lima kali lipat lebih banyak dibandingkan kota-kota sekitarnya. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih serius dan sistematis.
"Kota Bandung harus menjadi yang paling serius dalam mengelola persoalan sampah, karena beban kita jauh lebih besar," tandas dia. *
Editor : Ahmad Sayuti

