Soal Izin Impor, Pengamat Nilai Kebijakan Mentan Bersebrangan

Ketidakpastian kini terjadi pada proses percepatan proses impor bahan pangan khususnya bawang putih dan bawang bombay.

Soal Izin Impor,  Pengamat Nilai Kebijakan Mentan Bersebrangan
istimewa

INILAH, Jakarta-Ketidakpastian kini terjadi pada proses percepatan proses impor bahan pangan khususnya bawang putih dan bawang bombay.

Pasalnya, pembebasan izin impor yang diputuskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) justru dibantah Kementerian Pertanian (Kementan) yang bersikukuh memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebagai syarat wajib bagi para importir.

Terhadap sikap kengototan ini, Mentan Syahrul Yasin Limpo, dinilai secara tidak langsung membantah perintah kepala negara.

Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi mentan. "Presiden berhak untuk mengevaluasi menterinya. Ingat, menteri itu pembantu presiden. Jadi, secara mutlak harus mengikuti instruksi langsung dari kepala negara," kata Emrus.

Menurut Emrus, pembebasan impor itu merupakan langkah tepat. Ini mengingat kondisi kelangkaan komiditas itu di Indonesia di tengah merebaknya virus corona.

Akibat penegasan Kementan yang tetap wajibkan RIPH, pengusaha bingung. Proses percepatan dinilai tak berjalan.

Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi mengaku, awalnya pengusaha mengapresiasi langkah pembebasan izin impor dan kuota yang dikeluarkan Kemendag. Namun, sampai saat ini pengusaha impor khawatir, mengingat dalam importasi masih ada kewenangan Kementan, dalam hal ini kewajiban karantina di pelabuhan.

“Berikanlah pelaku usaha ini kepastian. Jangan sampai ketika kami melaksanakan arahan Kemendag, pas di karantina dipermasalahkan. Karena (badan) Karantina itu di bawah Kementan. itu yang juga kami takutkan,” tuturnya.

Mulyadi menuturkan, pengusaha sebenarnya juga lebih nyaman jika sistem kuota seperti sekarang tidak lagi diterapkan. Sistem kuota justru menciptakan kartel dengan potensi korupsi yang besar dari sisi perizinan. Dia tak menafikan, hanya yang memenuhi persyaratan saja, terutama syarat dalam tanda petik, yang mendapatkan kouta.

“Sejauh ini hanya sekitar 18-an (importir) yang dikeluarkan (izinnya) dari ratusan pelaku usaha yang mengajukan RPIH ke kementan. Kami menilai tepatlah dibuka bebas kouta ini,” bebernya.

Senada, Guru Besar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa pun mengatakan, kuota impor bawang putih dan bawang bombay yang dibebaskan menjadi suatu keniscayaan. Alasan penetapan RIPH sebagai sarana menuju swasembada, dinilianya tak relevan. Terhadap komoditas ini, Indonesia tergantung luar negeri, khususnya China. “ Memangnya kita bisa swasemada bawang putih? Bohong besar itu lah. Enggak kan,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan RIPH, kuota dan segala prosesnya, menjadi biang keladi kacaunya harga bawang putih dan bawang bombay. “Karena banyak permainan di dalam itu. Kebijakan tanam 5% (untuk importir bawang putih) mana hasilnya? nol besar,” cetusnya.

Sementara Ketua II Pusbarindo, Valentino sebaliknya mendukung langkah yang diambil Kementan menerapkan RIPH dan syarat wajib tanamnya. Namun untuk kondisi kini, Pusbarindo menunggu sikap Kementan apakah masih menerapkan RIPH atau tidak. Diharapkan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan bisa sinkron dengan hal ini.

“Jika tidak sinkron, dikhawatirkan setelah ini berjalan akan timbul masalah baru lagi. Kami berharap importir yang sudah mengajukan RIPH segera dirilis oleh Kementan, karena kebijakan pembebasan import ini hanya sementara," ucapnya.

Sebelumnya, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menegaskan, pihaknya tetap memberlakukan RIPH, khususnya untuk komoditas bawang bombay dan bawang putih. Prihasto menjelaskan, kewajiban RIPH merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, Pasal 88 yang menyatakan, impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

 


Editor : JakaPermana