Soal Kericuhan di Jalan Tamansari, Kapolda Jabar: Kami Jalankan Undang-undang

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menanggapi kericuhan di Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Senin 1 September 2025 malam. Dia menegaskan, tindakan aparat sudah sesuai aturan yang berlaku.

Soal Kericuhan di Jalan Tamansari, Kapolda Jabar: Kami Jalankan Undang-undang
Dalam kericuhan di Jalan Tamansari tersebut, polisi mengamankan 16 orang dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, karyawan swasta, hingga petugas keamanan. Barang bukti yang disita antara lain dua bom molotov, pesan ajakan berkumpul, satu airsoft gun beserta peluru gotri, serta ganja seberat tujuh gram. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menanggapi kericuhan di Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Senin 1 September 2025 malam. Dia menegaskan, tindakan aparat sudah sesuai aturan yang berlaku.

Rudi merujuk pada Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang mengatur bahwa demonstrasi hanya boleh dilakukan di ruang terbuka pukul 06.00–18.00 WIB serta tidak pada hari besar nasional maupun hari besar lain yang ditetapkan pemerintah.

“Mereka sudah melebihi batas waktu,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa 2 September 2025.

Terkait penggunaan gas air mata, dia menjelaskan hal itu sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (2) huruf c.

“Petugas bertindak berdasarkan aturan. Di lokasi ada pelemparan batu dan indikasi anarkis yang membahayakan aparat maupun masyarakat,” katanya.

Rudi menambahkan, langkah tegas aparat sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto agar aparat tidak ragu menindak aksi anarkis.

“Kesimpulannya, kami menegakkan hukum karena jelas terjadi pelanggaran di depan mata,” tegasnya.

Dalam kericuhan di Jalan Tamansari tersebut, polisi mengamankan 16 orang dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, karyawan swasta, hingga petugas keamanan. Barang bukti yang disita antara lain dua bom molotov, pesan ajakan berkumpul, satu airsoft gun beserta peluru gotri, serta ganja seberat tujuh gram.

Rudi menduga ada pihak yang menunggangi aksi tersebut. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung.

“Semua barang bukti akan dianalisis, termasuk jejak digital. Kami akan telusuri siapa aktor, pendana, dan pihak yang terlibat. Mohon doa dan dukungan agar bisa segera terungkap,” pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani