Soal Napi Sering Berobat ke Luar, Ini Pengakuan Staf Lapas Sukamiskin

Para pengawal dan staf kesehatan di Lapas Sukamiskin sering mengantar para napi tipikor berobat keluar. Salah satu napi yang dikawal yaitu Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan yang tersandung kasus koru

Soal Napi Sering Berobat ke Luar, Ini Pengakuan Staf Lapas Sukamiskin
INILAH, Bandung- Para pengawal dan staf kesehatan di Lapas Sukamiskin sering mengantar para napi tipikor berobat keluar. Salah satu napi yang dikawal yaitu Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan yang tersandung kasus korupsi.
 
Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang dugaan suap kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (16/1).
 
Dalam sidang kesaksian tersebut, Jaksa  Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi dari internal lapas. Mereka bersaksi untuk terdakwa eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan sopir pribadinya Hendri Saputra.
 
Para saksi tersebut yaitu Ade Agus, Sukma Setiabudi, Ahmad Hidayat, Zaenal Arifin dan Zulhakim. Pemeriksaan saksi seputar tugas mereka dalam melayani napi lapas, termasuk soal proses pengawalan napi saat berobat ke rumah sakit.
 
"Saya pernah mengantar pa Fuad Amin di April (2018) ke rumah sakit Dustira Cimahi. Tapi setelah mengantar saya langsung pulang. Pada waktu itu beliau langsung dirawat. Kalau untuk penjemputan tidak sama saya tapi sama Fiki. Saya juga tidak tahu kapan pulangnya," kata salah seorang saksi  Sukma dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dariyanto.
 
Usai mengantar Sukma pun mengaku diberi imbalan. Namun dia tidak menyebut nominal uang yang diterimanya. Selain Fuad Amin, Sukma juga mengaku pernah mengantarkan napi lainnya keluar lapas, dengan alasan sakit. Di antaranya Yudi Kartolo dan OC Kaligis.
 
Saksi lainnya, Zulhakim, menyatakan hal yang sama. Ia mengaku pernah mengantar sejumlah napi tipikor, salah satunya Fuad Amin. Untuk Fuad Amin, ia pernah ditugaskan mengantarnya ke rumah sakit di Bekasi.
 
"Tapi sebelum ke Bekasi, saat sampai di Jalan Pasteur, pak Fuad Amin sudah kambuh sakitnya. Karena takut terjadi apa-apa, saya ngambil inisiatif dan membawanya ke rumah sakit Borromeus. Setelah itu saya melapor ke bagian perawatan," ungkap Zulhakim.
 
Seingatnya, di rumah sakit itu Fuad Amin dirawat sekitar tiga hari. Namun ia tidak lagi diberi tugas untuk melakukan pengawalan.  "Apakah saat itu dikasih uang oleh Fuad Amin?" tanya hakim Daryanto.
 
Atas pertanyaan itu, Zulhakim menjawab tidak. Keterangan dua saksi itu diperkuat oleh kesaksian dari Zaenal Arifin, eks Kasi Keamanan Lapas Sukamiskin periode Oktober 2017-Juli 2018. 
 
Khusus untuk Fuad Amin, kata Zaenal, selama ia menjabat pernah tiga hingga empat kali izin keluar lapas dengan keperluan berobat ke rumah sakit.
 
"Kurang lebih tiga atau empat kali mengajukan izin, semuanya izin ke rumah sakit," ujarnya.
 
Soal prosedur itu, kata Zaenal, sudah ada mekanismenya. Yang jelas, semua pelaporan disampaikan melalui grup WhatsApp pegawai lapas, yang didalamnya juga
ada Kepala Lapas.
 
"Jadi Kalapas juga mengetahui. Dan untul izin itu memang ditandatangani oleh Kalapas, kalau saya hanya paraf saja," kata Zaenal.
 
Hakim pun menanyakan apakah setiap mengantar napi keluar dari lapas ada tarifnya, Zaenal menyatakan tidak. Ia tidak mengetahui mulai kapan pemberian sesuatu dari napi kepada petugas mulai ada, namun sejak ia menjadi petugas di sana, praktik itu sudah terjadi.
 
"Itu seperti sudah menjadi kebiasaan, bahkan sebelum saya masuk (menjadi petugas Lapas Sukamiskin) itu (pemberian uang) sudah ada. Apakah Kalapas tahu soal ini, saya kurang mengetahuinya. Yang jelas uang saku harian untuk mengawal setahu saya ada," tuturnya.
 
Seperti diketahui, dalam perkara ini Wahid Husein didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah napi Lapas Sukamiskin. Selain Wahid, kasus ini menyeret sopir pribadinya Hendri Saputra, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. 
 
Berdasarkan dakwaan, Wahid diduga menerima satu unit mobil double cabin Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta serta uang tunai lainnya.


Editor : inilahkoran