Soal Pasar Andir, PD Pasar Bermartabat Sebut PT APJ Keliru

?PD Pasar Bermartabat kembali menjawab pernyataan dari PT Aman Prima Jaya (APJ) terkait sengketa pengelolaan Pasar Andir. Mereka menyatakan apa yang telah diutarakan oleh PT APJ keliru.

Soal Pasar Andir, PD Pasar Bermartabat Sebut PT APJ Keliru
Ilustrasi
INILAH, Bandung - ‎PD Pasar Bermartabat kembali menjawab pernyataan dari PT Aman Prima Jaya (APJ) terkait sengketa pengelolaan Pasar Andir. Mereka menyatakan apa yang telah diutarakan oleh PT APJ keliru.
 
Melalui kuasa hukum PD. Pasar Bermartabat, Achmad Rivai‎ menyatakan bahwa sejak awal kerjasama dengan PT. APJ bukanlah berbentuk Build Operate Transfer (BOT). Namun, hanya berbentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) biasa. 
 
PKS tersebut yakni untuk penataan, pengelolaan dan pemasaran serta penjualan ruang dagang.
 
‎Rivai mengungkapkan sebetulnya kerjasama BOT untuk Pasar Andir dijalin PD. Pasar Bermartabat bersama PT. Anugrah Parahyangan Jaya pada 2005 untuk jangka waktu 6 tahun. 
 
Namun, perjanjian tersebut justru berakhir di tengah jalan lalu dibuatlah perjanjian baru bersama PT. Aman Prima Jaya pada 2009.
 
"BOT itu dengan PT. Anugrah Parahyangan Jaya, memang itu perjanjian jadi ada undang-undang lebih khusus antara para pihak, antara PD Pasar dengan PT Anugrah disepakati dalam PKS itu hanya 6 tahun, harusnya berakhir 2011. Karena suatu hal diambil alih PT. Aman jadi perjanjian berakhir sudah buat berita acara dan segala macam," kata Rivai di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Rabu (16/1).
 
Rivai kembali menyatakan bahwa PKS bersama PT. Aman Prima Jaya pun berlangsung selama lima tahun. Sebelum habis masa perjanjian, diakuinya PT. Aman Jaya Prima sempat mengajukan perpanjangan PKS pengelolaan Pasar Andir.
 
Kemudian, lanjut Rivai, PD. Pasar Bermartabat melakukan kajian bersama oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP‎) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Hasilnya, perpanjangan hanya diberikan selama dua tahun saja sebagai dispensasi lantaran pada 2010 sempat terjadi kebakaran di Pasar Andir.
 
"Itu PKS 2009 selama lima tahun, adendum 2 tahun, berakhir 28 September 2016, pada saat adendum mereka sempat ajukan pengelolaan 20 tahun, namun hasil kajian BPKP maupun Kejari hanya memberikan jangka waktu dua tahun adendum karena kejadian kebakaran 2010, dan itu menjadi bentuk dispensasi perpanjangan," ujarnya.
 
Apabila disebutkan bentuk kerjasama BOT, maka Rivai menegaskan hal itu terjadi antara PD. Pasar Bermartabat dengan PT. Anugrah Parahyangan Jaya‎.
 
Sementara dengan PT. Aman Prima Jaya hanya berbentuk PKS dan telah berakhir pula, sehingga PD. Pasar Bermartabat berhak mengambilalih pengelolaan Pasar Andir.
 
"Secara prinsip kami adalah pemilik tanah dan bangunan, dan kedua di dalam perjanjian sudah secara tegas bahwa perjanjian berkahir 28 september 2016. Karena sifatnya pelayanan makanya tidak boleh berhenti dan kami melakukan pengambilalihan,‎" jelasnya.
 
Lebih lanjut sual nilai kerugian Rp. 15 miliar yang dipertanyakan oleh PT. Aman Prima Jaya, Rivai menyatakan bahwa nilai tersebut sudah dihitung oleh konsultan dari pihak eksternal. Selain itu, telah dibuka rinciannya dalam sidang di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). 
 
Perhitungan itu merujuk pada sejumlah kerusakan bangunan Pasar Andir yang dinilai menjadi kewajiban PT. Aman Prima Jaya, selain dari membayarkan royalti. 
 
"Yang namanya kewajiban tidak melulu bayar retribusi atau kewajiban pertahun, tapi juga memelihara bangunan sesuai perjanjian, jadi bahwa mereka harus mengembalikan gedung dalam kondisi yang layak, tidak seperti banyak kerusakan yang kami ajukan. Dalam BANI ini yang sudah kami hitung lewat konsultan dan jumlahnya itu 15 miliar‎," terangnya.
 
Lebih lanjut Rivai mengungkapkan pada saat serah terima ‎Pasar Andir pihak PT. Aman Jaya Prima pun tidak bersedia hadir, padahal undangan sampai dilayangkan sebanyak tiga kali dan bahkan melibatkan wali kota dan kapolres.
 
"Tangung jawab pertama mengembalikan gedung dalam kondisi laik, fasilitas termasuk kunci, dan hal itu sudah kami layangkan jauh hari beberapa bulan sebelumnya. Saat perjanjian berakhir kami bersama muspika tapi mereka tidak datang, kami mediasi lewat Pak Wali Kota tidak hadir, kami mediasikan bersama Pak Kapolres juga tidak hadir, jadi berita acara sudah disahkan walaupun tidak dihadiri ‎oleh mereka‎," pungkasnya.


Editor : inilahkoran