INILAHKORAN, Cimahi – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi masih menanti formulasi penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 dari pemerintah pusat.
Sembari menunggu,
Pemkot Cimahi menggelar konsolidasi dan silaturahmi rutin dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh.
"Dalam menghadapi UMK tahun 2026, kita menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kita laksanakan bersama-sama, mudah-mudahan ada perhatian terhadap buruh (kenaikan UMK)," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana belum lama ini.
Ngatiyana meyakini kebijakan yang akan diputuskan pemerintah pusat terkait upah tahun depan dapat diterima dengan baik oleh kalangan buruh.
"Jadi kami meminta buruh di Kota Cimahi untuk tidak termakan isu hoax seputar UMK tahun 2026," ujarnya.
Menurutnya, iklim berusaha di Kota Cimahi saat ini sudah terjalin dengan baik. Bahkan,
Pemkot Cimahi rutin mengadakan konsolidasi yang menghadirkan pengusaha dan buruh untuk menjaga keharmonisan.
"Alhamdulillah pimpinan serikat buruh semuanya hadir, kita ke depan Cimahi semakin kondusif. Mudah-mudahan semakin terjalin dengan baik hubungan pemerintahan, buruh, dan pengusaha," tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, menambahkan bahwa pihaknya belum menerima aturan resmi dari pemerintah pusat terkait UMK.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, upah tersebut masih digodog pemerintah pusat bersama Dewan Pengupahan Nasional.
"Informasinya masih digodok, dibahas sama pusat untuk acuan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK tahun 2026. Jadi kami di Kota Cimahi posisinya masih menunggu," jelasnya.
Asep mengisyaratkan akan ada kenaikan UMK tahun 2026 di Kota Cimahi, meskipun besarannya belum dipastikan karena regulasinya belum keluar. UMK Kota Cimahi tahun 2025 sendiri sebesar Rp3.863.692.
"Kemungkinan naik mah pasti ada karena inflasi, tapi besarannya belum ada karena formulasinya kan masih digodog," ucap Asep.
Asep juga membeberkan kondisi perusahaan di Kota Cimahi yang menurutnya masih terdampak krisis global.
Kendati demikian, dirinya mengklaim kepatuhan perusahaan dalam membayarkan UMK masih cukup baik sejauh ini.
"Secara umum kondisi perusahaan dari awal karena masalah ekonomi global yang masih ada yang terdampak. Kalau untuk kepatuhan perusahaan yang kategori besar masih berjalan baik," pungkasnya. ***