Solusi Pemberdayaan Ekonomi Mustahik, Baznas KBB Terus Kembangkan Zmart
Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas KBB kembali berupaya mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan melalui program produktif Zmart. Program ini merupakan pemberdayaan ekonomi yang menargetkan para mustahik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas KBB kembali berupaya mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan melalui program produktif Zmart. Program ini merupakan pemberdayaan ekonomi yang menargetkan para mustahik.
Wakil 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas KBB Saiful Rachman mengatakan Zmart ini bisa menjadi alternatif solusi pemberdayaan ekonomi mustahik.
"Untuk di KBB, hingga sekarang sudah ada sebanyak 151 Zmart yang memberikan pemberdayaan ekonomi. Penerima program Baznas KBB itu tersebar di 12 kecamatan," katanya kepada wartawan.
Ia menuturkan, program Zmart diinisiasi Baznas pusat dan pada 10 Desember 2020 di KBB baru terbentuk sebanyak 61 Zmart.
"Kemudian dilanjutkan programnya oleh Baznas KBB sebanyak 90 Zmart sehingga kini total telah mencapai 151 Zmart dan masih akan terus bertambah lagi," tuturnya.
Ia menyebut, pada Rabu 5 Oktober lalu, ada penambahan 10 Zmart di Kecamatan Cikalongwetan dan 10 di Kecamatan Cipeundeuy.
Bagi mereka langsung diberikan kegiatan latihan dasar kelompok (LDK) oleh Baznas KBB, pendamping dari Desa Rende dan Ketua UPZ Kecamatan Cikalongwetan.
"Kami berupaya terus dalam pemberdayaan ekonomi mustahik melalui kolaborasi program sesuai dengan regulasi yang ada di Baznas selaku lembaga pengelola zakat," sebutnya.
Disinggung soal kriteria berdirinya Zmart, ia menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh. Di antaranya survei dan assessment, latihan dasar kelompok (LDK), branding warung (pengecetan, pasang plang, pemberian rak), bantuan bahan baku, serta pendampingan program selama 1-2 tahun.
"Melalui program ini kedepannya diharapkan ada kesadaran dari mereka menyisihkan keuntungan untuk berinfak, termasuk berzakat," jelasnya.
Sebab, sambung dia, zakat sangat berperan sebagai sumber dana yang potensial dan dapat menjadi instrumen pengentasan kemiskinan seperti tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2011.
"Sesuai dengan Pasal 3B dalam UU 23 Tahun 2011 dinyatakan bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," pungkasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

