Somasi Terbuka Hotman Paris, DPC Peradi Cibinong Menuntut Hotman Minta Maaf
DPC Peradi Cibinong menyatakan sikap dan menolak pernyataan Hotman Paris yang menyebut Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan meminta maaf
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - DPC Peradi Cibinong menyikapi atas dugaan Hoax yang disampaikan rekan advokat senior Hotman Paris bahwa Peradi Otto Hasibuan tidak sah.
DPC Peradi Cibinong menyatakan sikap dan menolak pernyataan rekan Hotman Paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan Kartu Advokat Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah.
"Pernyataan rekan Hotman Paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan advokat dengan kartu advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah dan tidak dapat bersidang kami duga sebagai pernyataan Hoax," ucap Ketua DPC Peradi Cibinong Herdiyan Nuryadin kepada wartawan, Selasa 26 April 2022.
Baca Juga: Hotman Paris Buka-bukaan Soal Keputusannya Keluar dari Peradi, Ternyata...
Untuk itu, DPC Peradi Cibinong menegur rekan Hotman Paris meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam di seluruh media yang pernah memuat pernyataannya yang telah merugikan dan segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi yang sah.
"Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Munas III DPN PERADI di Bogor pada tanggal 7 Oktober 2020," sambung Herdiyan.
Ia menuturkan, terkait dengan adanya putusan Mahkamah Agung No: 997K/Pdt/2022 tertanggal 18 April 2022 obyek gugatannya adalah terkait dengan rapat pleno, maka yang batal itu hanya anggaran dasar yang dirubah dalam rapat pleno tersebut.
Baca Juga: Ketum DPP Peradi Pergerakan: Kenapa Kasus Noven Belum Terungkap?
"Sedangkan anggaran dasar yang diputuskan dalam Munas III adalah tetap sah karena tidak termasuk anggaran dasar yang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, karena memang anggaran dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat. Sehingga tidak ada dalam amar putusan MA No: 997K/Pdt/2022. Munas merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi," tuturnya.
Rekan Alamsyah sebagai penggugat yang telah menggugat perdata terkait dengan rapat pleno lanjut Herdiyan telah mengakui, menerima dan menyatakan bahwa hasil dan keputusan Munas Peradi Tahun 2020 adalah sah dan mengakui kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. sebagai Ketua Umum Peradi yang sag. Rekan Alamsyah sebagai anggota Peradi menyatakan tunduk dan patuh dengan hasil Munas Peradi tahun 2020.
"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan demikian pernyataan Rekan Hotman Paris yang saat ini merupakan anggota dari Organisasi Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI) dimana Presidennya Rekan Faizal Hafied telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan di kalangan masyarakat dan advokat," lanjut Herdiyan. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


