SP Tiga Turun, Pengambilalihan Lahan Kebun Binatang Bandung Segera Dilakukan Pemkot Bandung
Eksekuasi pengambilalihan lahan Kebun Binatang Bandung bakal segera dilakukan Pemkot Bandung. Hal itu menyusul terbitnya surat peringatan atau SP tiga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Eksekuasi pengambilalihan lahan Kebun Binatang Bandung bakal segera dilakukan Pemkot Bandung. Hal itu menyusul terbitnya surat peringatan atau SP tiga.
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, pengambilalihan lahan Kebun Binatang Bandung dalam waktu dekat ini telah sesuai dengan prosedur dan akan segera dilakukan.
"Ini (pengambilalihan lahan Kebun Binatang Bandung) sesuai tahapan prosedur. Kita sudah memulai tahapan yang ada, mulai dari teguran hingga peringatan dan hari ini (Senin) Satpol PP menyampaikan surat peringatan terakhir," kata Ema, Senin 24 Juli 2023.
Ema mengemukakan, dasar penyegelan aset lahan Kebun Binatang Bandung seluas 13,9 hektare yaitu bukti perjanjian sewa lahan yang dimiliki oleh Pemkot Bandung.
Sewa lahan tersebut, dipastikan Ema telah berlangsung kerja sama antara Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sejak 1970. Hal ini pun tercatat dalam Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).
"Ada buktinya di BKAD. Namun sejak 2008 mereka tidak pernah lagi membayar sewa lahan. Sehingga kita meyakini bahwa lahan itu sebagai aset daerah dan sekarang pihak yayasan memiliki utang ke Pemkot Bandung sebesar Rp17,7 miliar," ucapnya.
Ema pun memastikan, apabila nantinya akan dilakukan proses penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung, pihaknya sudah menggandeng Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
"Ini untuk memastikan keberlangsungan hidup satwa yang ada di Kebun Binatang Bandung," ujar dia.
Ema menambahkan, berdasarkan data Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), total jumlah hewan yang ada di Kebun Binatang Bandung mencapai 664 individu satwa yang terbagi ke dalam 123 jenis.
"Satwa yang ada di kebun binatang ini beragam kepemilikan. Ada yang milik negara, ada yang milik Taman Safari mungkin ada miliknya yayasan. Perlu ditekankan kita mengamankan aset lahan, bukan kebun binatangnya. Maka kita gandeng PKBSI untuk menjaga kelangsungan hidup satwa yang ada di sana," tandasnya.
Satpol PP Kota Bandung telah memberikan surat teguran dan surat peringatan (SP) sejak 11 Juni 2023. SP itu terbagi menjadi tiga kali yaitu SP 1, 2 dan 3 yang memiliki jeda waktu 1 hari di setiap SP-nya.
Sehingga, pada 25 Juli 2023 ini Pemkot melayangkan SP terakhir ke pihak YMT sebelum dilakukan penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung.*** (yogo triastopo)
Editor : Doni Ramdhani

