SPMB 2025 Kota Bandung, Surat Domisili Bisa Digunakan dalam Kondisi Tertentu
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan kelonggaran, dalam proses penerimaan murid baru (SPMB) 2025 untuk jenjang TK, SD dan SMP.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan kelonggaran, dalam proses penerimaan murid baru (SPMB) 2025 untuk jenjang TK, SD dan SMP.
Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, calon murid diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili sebagai pengganti kartu keluarga (KK).
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2025 tentang SPMB. Pada Pasal 18 dijelaskan, jika calon murid tidak memiliki KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran karena alasan tertentu. Maka surat domisili dari kelurahan dapat digunakan sebagai pengganti.
“Jika ada penduduk Kota Bandung yang terdampak bencana alam atau bencana sosial, lalu KK tidak sesuai dengan ketentuan. Maka dapat menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Dani Nurahman, Sabtu 17 Mei 2025.
Kebijakan ini, lanjut ia sejalan dengan arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen RI) untuk menjamin hak pendidikan bagi warga terdampak. Namun ia menegaskan, bahwa penggunaan surat domisili hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus tersebut.
“Jadi selain karena terdampak bencana alam dan bencana sosial, tidak bisa. Persyaratan tetap Kartu Keluarga Kota Bandung minimal diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran SPMB untuk jalur domisili. Untuk jalur lainnya tidak perlu,” ucapnya.
SPMB Kota Bandung 2025 membuka empat jalur penerimaan yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Adapun syarat umum yang harus disiapkan meliputi KTP orang tua, kartu keluarga serta akta kelahiran atau surat keterangan tanda lahir.
Proses pendataan dan pembuatan akun akan dimulai pada 19 Mei 2025, dan seluruh tahapan dilaksanakan secara daring melalui laman SPMB.bandung.go.id. Masyarakat juga dapat mengakses layanan konsultasi langsung melalui fitur chatbox yang tersedia di situs tersebut. ***
Editor : Firda Rachmawati

