SPMB 2026 Jabar Tanpa Kuota PAPS, Pemprov Siapkan Beasiswa Operasional Siswa Miskin
Meskipun SPMB di Jabar saat ini tidak memasukan kuota PAPS namun Pemprov Jabar sudah menyiaplam neasoswa operasional untuk siswa miskin
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Barat mengalami sejumlah perubahan kebijakan. Salah satu yang paling mencolok adalah dihapuskannya kuota khusus melalui program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Program PAPS sebelumnya menjadi salah satu skema dalam penerimaan siswa baru SMA dan SMK negeri pada 2025. Kebijakan tersebut dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Namun dalam praktiknya, kebijakan itu juga memunculkan perdebatan, terutama dari kalangan sekolah swasta yang menilai skema tersebut lebih banyak menguntungkan sekolah negeri.
Menjelang pelaksanaan SPMB 2026, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memastikan program PAPS tidak lagi digunakan dalam sistem penerimaan tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto menegaskan, penghapusan program tersebut bukan berarti pemerintah meninggalkan komitmen untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu.
"Pak gubernur berkomitmen semua anak harus sekolah, kemudian dengan catatan bahwa anak yang dari keluarga miskin harus mendapat perhatian," ujar Purwanto, Jumat 13 Maret 2026.
Menurutnya, program PAPS sebelumnya muncul karena pemerintah melihat tingginya risiko anak dari keluarga miskin tidak melanjutkan pendidikan.
"Kenapa kemarin keluar PAPS, karena melihat anak-anak dari keluarga tidak mampu sangat rawan tidak melanjutkan sekolah," katanya.
Sebagai pengganti, pemerintah daerah akan menggunakan pendekatan baru melalui skema beasiswa operasional yang dapat dimanfaatkan siswa kurang mampu di sekolah swasta.
Purwanto mengatakan kebijakan ini bertujuan memperluas akses pendidikan sehingga bantuan tidak hanya terpusat pada sekolah negeri.
"Sehingga di 2026 ini pak gubernur ingin program itu diafirmasi melalui program beasiswa operasional," ucapnya.
Dengan skema tersebut, siswa dari keluarga miskin tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa terbebani biaya pendidikan meskipun bersekolah di lembaga pendidikan swasta.
"Jadi dimanapun siswa miskin sekolah nanti kalau dia sekolah di swasta maka operasionalnya akan kita bantu nanti, SPP dan lainnya," terangnya.
Ia menjelaskan selama ini sekolah negeri telah mendapatkan dukungan pendanaan dari berbagai program pemerintah, seperti Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
"Kalau di negeri kan ada BOSP dan BOPD, nah yang di swasta itu nanti akan mendapatkan pengganti biaya SPP yang disebut dengan beasiswa operasional," ujarnya.
Selain biaya sekolah, pemerintah juga menyiapkan bantuan berupa beasiswa personal untuk memenuhi kebutuhan dasar siswa.
"Selain itu nanti akan diberikan beasiswa personal untuk beli baju sepatu jadi anak itu punya baju, sepatu, celana, tas, buku untuk sekolah dan tanpa harus dipungut SPP untuk swasta," ucapnya.
Dalam SPMB 2026, kebijakan lain yang juga menjadi perhatian adalah jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel). Secara umum, jumlah siswa per kelas tetap mengacu pada batas ideal 36 orang.
Namun dalam kondisi tertentu, jumlah tersebut masih dapat ditambah, terutama bagi sekolah yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses pendidikan.
"Rombel dalam keadaan tertentu bisa melebihi 36, misalnya sekolah penyangga aksesnya susah masih diperbolehkan tapi kita akan lihat nanti kajian dari satuan pendidikannya," jelasnya.
Sekolah di wilayah perbatasan atau daerah dengan keterbatasan sarana pendidikan juga berpotensi mendapatkan kelonggaran serupa.
"Misal yang perbatasan itu masih memungkinkan ditambah lebih dari 36, bahkan kementerian melebihi 12 rombel asal cukup guru dan ruangannya," kata Purwanto.
Selain itu, perubahan lain dalam SPMB tahun ini adalah mulai digunakannya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen seleksi masuk SMA.
Nilai TKA akan dipadukan dengan nilai rapor siswa sehingga proses seleksi tidak hanya bergantung pada satu indikator saja.
"TKA sma itu 50-50, jadi 50 persen skor TKA dan 50 persen nilai rapot biar ada kombinasi antara perjuangan guru selama ini dan perjuangan siswa yang standarnya ditentukan oleh pemerintah pusat," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti
