SPMB Jabar 2025: Apa Itu SPTJM? Simak Penjelasan dan Cara Download Dokumennya
Belum banyak yang tahu, apa itu SPTJM dan bagaimana cara mengunduhnya? simak penjelasan untuk daftar SPMB Jabar 2025 berikut ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat tahun 2025 resmi dimulai sejak 10 hingga 16 Juni 2025 untuk tahap 1.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi SPMB.jabarprov.go.id, memberikan kemudahan akses bagi calon peserta dan orang tua.
Salah satu dokumen yang wajib diunduh untuk daftar SPMB 2025 adalah SPTJM. Namun, belum banyak yang tahu apa itu SPTJM dan bagaimana cara mendownloadnya.
Apa Itu SPTJM dalam SPMB Jabar 2025?
SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari orang tua atau wali terhadap keabsahan seluruh data yang diinput selama proses pendaftaran.
Dengan menandatangani SPTJM, orang tua menyatakan bahwa data yang diberikan adalah benar dan siap menerima sanksi jika terbukti ada pemalsuan atau ketidaksesuaian di kemudian hari. Dokumen ini harus ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan memiliki kekuatan hukum penuh.
Jika di kemudian hari ditemukan data yang tidak valid, peserta bisa dikenai sanksi hingga pembatalan keikutsertaan dalam proses seleksi.
Cara Mengunduh SPTJM SPMB Jabar 2025
Berikut panduan lengkap untuk mengunduh dokumen SPTJM melalui situs resmi SPMB Jabar 2025:
Buka situs resmi SPMB Jabar di: https://SPMB.jabarprov.go.id
Arahkan kursor ke menu Informasi Pendukung di kanan atas halaman.
Klik pada Dokumen Pendukung dari daftar menu.
Cari dan klik tautan "Format Surat Tanggung Jawab Mutlak KETM" yang tertera pada poin nomor 5.
File SPTJM akan otomatis terunduh dan dapat langsung diisi sesuai data peserta.
Pastikan semua data yang dicantumkan telah benar dan sesuai sebelum menandatangani dokumen. SPTJM menjadi salah satu kunci penting dalam memastikan kelancaran proses pendaftaran SPMB Jabar 2025.
Editor : Firda Rachmawati


