Sri Mulyani Diminta Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Solusi meningkatkan keuangan negara yang tergerus akibat pandemi COVID-19.

Sri Mulyani Diminta Batalkan Rencana Kenaikan PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Solusi meningkatkan keuangan negara yang tergerus akibat pandemi COVID-19.

Pakar hukum ekonomi, Hendra Setiawan Boen mengatakan, niat Menkeu Sri Mulyani mengerek PPN hingga 15%, jelas akan menurunkan roda belanja masyarakat. Sehingga justru memberikan dampak buruk pada perekonomian yang saat ini mengalami resesi. "Hal ini justru akan memperlambat pemulihan ekonomi. Melambatnya ekonomi akan semakin membuat Indonesia semakin sulit keluar dari resesi ekonomi," papar Hendra, Jakarta, Jumat (14/5/2021).

Kata dia, Menkeu Sri Mulyani harus turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi pelaku usaha dan masyarakat yang sudah berdarah-darah. Sehingga memaksa mereka membayar PPN lebih mahal jelas kontraproduktif.

Baca Juga : DEN: Kendaraan Listrik Bisa Tekan Defisit Transaksi Berjalan RI

"Sudah setahun terakhir terjadi lonjakan kasus-kasus perdata, kepailitan, PKPU akibat banyak pihak, individu maupun perusahaan kesulitan keuangan. Sri Mulyani harus berpikir jernih dan jangan berlindung dengan alasan PPN Indonesia terendah di dunia karena jelas negara lain mempunyai masalah tersendiri sehingga melahirkna kebijakan fiskal yang belum cocok diterapkan di Indonesia," paparnya.

Menurut Hendra yang dikenal sebagai praktisi hukum kepailitan ini, menaikan PPN jelas bukan solusi. Yang paling penting adalah menjaga konsumsi yang akan menggerakan ekonomi. Pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang akan memukul daya beli dan menekan masyarakat. Pajak akan lahir otomatis dari ekonomi yang bergerak. Kalau ekonomi macet karena PPN naik juga tidak akan membantu penerimaan negara.

"Dengan tujuan menaikan konsumsi tersebut oleh masyarakat tersebut, justru pemerintah harus terus memberikan insentif seperti menurunkan PPN dan pajak-pajak lain untuk menjaga daya beli masyarakat. Faktanya, kebijakan menurunkan pajak untuk properti dan kendaraan bermotor berhasil menaikan transaksi," terang Hendra.

Baca Juga : 13 Ribu Personel Kelistrikan PLN Pastikan Pasokan Jelang Idul Fitri 1442 H

Saat ini, kata dia, pemerintah sedang berusaha menekan defisit yang pada 2020 mencapai 6,09% dari PDB, atau setara Rp956,3 triliun. Namun demikian, solusi menurunkan defisit tidak melulu harus memaksa masyarakat membayar pajak lebih tinggi dari yang sebelumnya. Pemerintah bisa menurunkan defisit dengan menurunkan pengeluaran negara. Misalnya dengan menunda proyek-proyek mercusuar dan mewah seperti membangun ibukota baru.

Halaman :


Editor : Bsafaat