Status Jalan Tambak Garam Rawaurip Belum Jelas, DPRD Kabupaten Cirebon Desak Kepastia
etidakjelasan status ruas jalan tambak garam di Desa Rawaurip, Kec Pangenan, Kabupaten Cirebon mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ketidakjelasan status ruas jalan tambak garam di Desa Rawaurip, Kec Pangenan, Kabupaten Cirebon mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Cirebon.
Hingga kini, jalan tambak garam yang menjadi akses utama ribuan petambak garam dan nelayan tersebut belum memiliki kepastian kewenangan sehingga perbaikan permanen tak kunjung terealisasi.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Lukman Hakim mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, ruas jalan tersebut tidak termasuk kategori jalan desa maupun jalan kabupaten.
"Yang jelas, ini bukan jalan desa dan bukan jalan kabupaten. Kalau bukan provinsi, kemungkinan kewenangan pusat. Ini yang harus segera dipastikan supaya ada kepastian penanganan," kata Lukman, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan itu berlarut-larut karena jalan tersebut merupakan akses vital bagi kawasan sentra produksi garam terbesar di Jawa Barat.
"Kawasan ini memiliki kontribusi besar terhadap sektor garam di Jawa Barat. Infrastruktur pendukungnya juga harus menjadi perhatian serius," akunya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon R Tommy Hendrawan memastikan ruas jalan menuju kawasan tambak garam Rawaurip tidak masuk dalam daftar jalan kabupaten.
Menurut Tommy, berdasarkan hasil pengamatan DPUTR, ruas jalan dari Balai Desa Rawaurip yang mengarah langsung ke kawasan tambak merupakan jalan non-SK atau tidak tercantum dalam Surat Keputusan penetapan jalan kabupaten.
"Kalau hasil pengamatan kami, ruas jalan dari Balai Desa Rawaurip lurus menuju tambak itu non-SK. Sedangkan yang masuk SK jalan kabupaten adalah dari Balai Desa Rawaurip ke arah Bendungan," jelas Tommy.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa jalan yang selama ini menjadi akses utama aktivitas petambak garam dan nelayan belum tercatat sebagai jalan yang berada di bawah kewenangan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Akibat belum adanya kejelasan status administrasi, pembangunan permanen ruas jalan tersebut terus tertunda selama bertahun-tahun. Kondisi itu berdampak langsung terhadap kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sektor pergaraman dan perikanan.
Warga berharap pemerintah segera menetapkan status kewenangan jalan tersebut agar proses perbaikan dapat dilakukan. Bagi masyarakat Rawaurip, jalan menuju kawasan tambak garam bukan sekadar sarana transportasi, melainkan urat nadi perekonomian yang menopang kehidupan ribuan keluarga petambak garam dan nelayan di pesisir timur Kabupaten Cirebon.
Editor : Doni Ramdhani

