Satpol PP Jabar Tegaskan Semua Bangunan Liar di Jalan Fatahillah Bakal Dibongkar
Satpol PP Jabar dan Kabupaten Cirebon menertibkan 182 bangunan liar di Jalan Fatahillah. Pemilik diberi waktu 1–3 hari untuk membongkar mandiri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Sebanyak 182 bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Fatahillah, Kabupaten Cirebon, mulai ditertibkan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dan Kabupaten Cirebon, Kamis (5/11/2026).
Bangunan-bangunan tersebut menjadi sasaran penertiban karena dinilai mengganggu fungsi trotoar dan ruang milik jalan (Rumija).
Meski penertiban telah dimulai, sejumlah bangunan permanen dan kanopi yang menjorok ke badan jalan belum langsung dibongkar. Petugas masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar dalam waktu satu hingga tiga hari.
Kabid Trantibum Satpol PP Jawa Barat, Gatot Sambasi, memastikan seluruh bangunan yang melanggar tetap akan ditindak. Pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan prosedur administrasi serta kondisi di lapangan.
"Ya, semua nanti dibongkar, tidak terkecuali. Untuk kanopi permanen dan lainnya kami beri waktu satu sampai tiga hari. Jika tidak dibongkar mandiri, ya kami bongkar, anggota yang bongkar," kata Gatot di sela kegiatan penertiban.
182 Bangunan Tersebar di Dua Ruas Jalan
Berdasarkan pendataan petugas, pelanggaran tersebar di dua ruas Jalan Fatahillah. Sebanyak 79 bangunan berada di sepanjang jalur Kecamatan Weru hingga kawasan Sport Center Watubelah.
Sementara itu, 103 bangunan lainnya berada di ruas Sport Center Watubelah menuju lampu merah Sumber.
Objek penertiban tidak hanya berupa bangunan permanen. Kanopi toko, papan reklame, hingga konstruksi yang menutup akses pejalan kaki juga masuk dalam daftar penertiban.
Gatot menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, para pemilik bangunan telah menerima surat peringatan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.
Untuk bangunan yang masih membutuhkan pembongkaran mandiri, petugas membuat berita acara sebagai dasar pemberian tenggat waktu kepada pemilik.
Dengan mekanisme tersebut, Gatot menegaskan bangunan yang belum dibongkar bukan berarti mendapatkan pengecualian. Seluruh pelanggaran tetap menjadi sasaran penataan.
Dua Alat Berat Disiapkan untuk Percepatan
Pada hari pertama, penertiban dipusatkan di ruas Weru menuju Sport Center Watubelah. Setelah kawasan tersebut ditangani, petugas akan melanjutkan pekerjaan hingga wilayah Sumber.
Namun, banyaknya objek yang harus ditertibkan membuat proses pembongkaran diperkirakan tidak selesai dalam satu hari. Keterbatasan alat berat juga menjadi salah satu kendala yang dihadapi petugas.
Untuk mempercepat pekerjaan, Satpol PP Jawa Barat berencana mengerahkan dua alat berat pada penertiban lanjutan. Keduanya akan digunakan untuk menangani bangunan di sisi kanan dan kiri jalan secara bersamaan.
"Kalau dalam sehari ini belum selesai, akan kami lanjutkan besok. Besok akan dikerahkan dua alat berat untuk kanan dan kiri jalan secara beriringan agar proses penertiban lebih cepat," ujarnya.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam menata kawasan jalan provinsi, terutama terhadap pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
Pemerintah ingin memastikan trotoar kembali dapat digunakan pejalan kaki, sementara bahu jalan tidak lagi dipenuhi bangunan maupun konstruksi yang menghambat fungsi jalan.
Gatot menambahkan, operasi serupa juga direncanakan menyasar kawasan sekitar Gerbang Tol Ciperna dan Plumbon. Namun, pelaksanaannya belum dapat dipastikan karena masih memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Khusus kawasan Gerbang Tol Ciperna dan Plumbon, kami masih menunggu arahan serta surat teguran dari Kementerian PU," katanya.
Dia berharap penataan tersebut tidak hanya mengembalikan fungsi fasilitas umum, tetapi juga memperbaiki kondisi kawasan yang menjadi akses masuk menuju Kabupaten dan Kota Cirebon.***
Editor : JakaPermana

