Suap Dari Ade Yasin, Pegawai BPK Divonis Hingga Delapan Tahun Penjara

Hakim Majelis Pengadilan Negeri Bandung vonis empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar. Mereka dinyatakan bersalah menerima suap dari mantan Bupati Bogor Ade Yasin, terkait perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Suap Dari Ade Yasin, Pegawai BPK Divonis Hingga Delapan Tahun Penjara
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Bandung vonis empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar. Mereka dinyatakan bersalah menerima suap dari mantan Bupati Bogor Ade Yasin, terkait perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung-Hakim Majelis Pengadilan Negeri Bandung vonis empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar. Mereka dinyatakan bersalah menerima suap dari mantan Bupati Bogor Ade Yasin, terkait perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ke empatnya yakni Anton Merdiansyah, Kepala Subauditorat Jabar III dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Hakim ketua Hera Kartiningsih, memberikan vonis berbeda untuk masing-masing terdawa. Pertama, Anton Mardiansyah, Kepala Subauditorat Jabar III divonis bersalah dan dihukum penjara selama delapan tahun serta denda Rp. 300 juta.

Ketiga terdakwa lainnya yakni Arko Mulawan, divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp. 200 juta, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah divonis penjara selama lima tahun dan denda Rp. 200 juta serta Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dihukum kurungan penjara selama tujuh tahun denda Rp. 300 juta.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya, di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung Senin (16/1/2023).

Pada nota putusannya, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-undang Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Adapun para terdakwa tersebut menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman penjara selama sembilan tahun denda Rp.300 juta kepada Anthon.

Pun untuk ketiga terdakwa lainnya, JPU KPK menuntut Arko dengan hukuman enam tahun hukuman penjara, denda Rp. 200 juta, Gerri Ginanjar dituntut selama enam tahun hukuman penjara, denda Rp.200 juta dan Hendar Nur Rahmatullah dituntut selama sembilan tahun hukuman penjara denda Rp.300 juta.(Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana