Sudah Disita Tapi Masih Dipakai, KPK ‘Ngasih Pinjam’ Motor Royal Enfield Ridwan Kamil

KPK ternyata masih dipinjampakaikan meski statusnya sudah resmi menjadi barang sitaan negara.

Sudah Disita Tapi Masih Dipakai, KPK ‘Ngasih Pinjam’ Motor Royal Enfield Ridwan Kamil
Instagram/ridwan kamil

INILAHKORAN - Sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang sempat disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata masih dipinjampakaikan meski statusnya sudah resmi menjadi barang sitaan negara.

"Motor yang telah kami sita itu memang masih dipinjamkan kepada Pak Ridwan Kamil," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antara, Kamis 17 April 2025.

Karena status pinjam pakai tersebut, motor bergaya klasik itu belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK. Namun, Tessa menegaskan bahwa proses pemindahan hanya tinggal menunggu waktu.

"Masih dalam proses. Pemindahan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan perangkat elektronik, dari rumah pribadi Ridwan Kamil. Penggeledahan itu dilakukan pada 10 Maret 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

"Yang jelas motor. Saya enggak begitu hafal mereknya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dikonfirmasi pada Jumat (11/4).

KPK juga menyampaikan bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait barang bukti yang ditemukan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB

  • Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen

  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri

  • Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspres

  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), dari Cipta Karya Sukses Bersama

Kelimanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka mencengangkan: Rp222 miliar.


Editor : Firda Rachmawati